Bank Sampah Digadangkan Jadi Strategi Integratif Pengelolaan Limbah dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pangkep

Table of Contents

 





Pangkep, 5 Februari 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pangkep, Azizah Latif, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi program Bank Sampah sebagai strategi integratif pengelolaan limbah sekaligus peningkatan kesejahteraan warga.

Program ini dinilai menjadi instrumen konkret dalam menjaga keberlanjutan ekosistem serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur pengelolaan secara komprehensif, terpadu, dan berwawasan lingkungan dari hulu ke hilir.

Dalam paradigma UU tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban ekologis semata, melainkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara terstruktur melalui pemilahan dan pemanfaatan. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan Bank Sampah sebagai fasilitas pengelolaan berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sekaligus sarana edukasi, perubahan perilaku, dan penguatan ekonomi sirkular.

“Konsep Bank Sampah di Pangkep diharapkan mampu melibatkan rumah tangga hingga tingkat desa dan kelurahan dalam menciptakan siklus ekonomi sirkular di tingkat lokal,” ujar Azizah Latif.

Ia menegaskan, program ini bukan sekadar menangani sampah, tetapi membangun budaya kolektif yang berorientasi pada kebersihan, kedisiplinan, dan tanggung jawab bersama.

“Program ini bukan hanya tentang penanganan sampah, melainkan upaya konstruktif membangun budaya kolektif yang berorientasi pada kebersihan, kedisiplinan, dan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Implementasi bertahap dari lingkungan terkecil dinilai selaras dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, nilai-nilai konservasi dapat mengakar dalam pola hidup warga dan menghasilkan sistem pengelolaan limbah yang mandiri serta berkelanjutan.

Selain berdampak ekologis, program Bank Sampah juga memiliki dimensi kesejahteraan. Pengelolaan sampah yang terorganisir membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya publik dalam penanganan akhir limbah.

Keberhasilan program ini, lanjut Azizah, sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan warga, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VIII UU No. 18 Tahun 2008 tentang kerja sama dan kemitraan.

Dengan mengedepankan kolaborasi dan tanggung jawab bersama, Bank Sampah diharapkan menjadi gerakan sosial yang mampu mengubah wajah lingkungan Pangkep serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kebersihan lingkungan adalah mandat bersama yang harus diemban secara kolektif, karena masa depan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang sangat tergantung pada pilihan dan tindakan kita hari ini,” pungkas Azizah Latif.


(Ahmad Latif)





Tak-berjudul81-20250220065525