Aksi Jilid V AMMBB Ricuh, Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Dirusak Massa.

Table of Contents

 


MUSI RAWAS — Aksi damai jilid ke-5 yang digelar Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu (AMMBB) berujung ricuh. Massa yang kecewa karena tuntutan mereka belum digubris Pemerintah Daerah Musi Rawas meluapkan emosi dengan merusak Kantor Lurah Pasar Muara Beliti, Kamis (26/2/2026).

Sebelumnya, puluhan massa AMMBB menggelar aksi damai di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Usai berorasi, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Lurah Pasar Muara Beliti.

Situasi memanas ketika massa yang tidak terkendali mendatangi kantor lurah dan melempari bangunan menggunakan batu. Akibatnya, kaca bagian depan dan samping kantor lurah pecah dan mengalami kerusakan.

Puluhan personel kepolisian dari Polres Musi Rawas langsung turun ke lokasi untuk meredam situasi. Hingga kini, Kantor Lurah Pasar Muara Beliti masih dijaga ketat petugas dan telah dipasangi garis polisi.

Koordinator aksi, Tomi Jpisa, mengatakan aksi jilid ke-5 ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemda Musi Rawas.

“Ini bentuk kekecewaan kami karena tuntutan tidak digubris. Massa sudah emosi dan tidak terbendung,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Tomi, warga Pasar Muara Beliti tidak puas atas jawaban yang diberikan pihak Pemda Musi Rawas. Mereka menuntut agar Lurah Pasar Muara Beliti, Arif Candra, dicopot dari jabatannya.

Warga menilai lurah telah menyalahgunakan kewenangan dengan mencopot sejumlah Ketua RT secara sepihak dan menggantinya dengan Pelaksana Tugas (Plt). Dari 13 RT yang ada, sebanyak 12 RT disebut ditunjuk Plt oleh lurah tanpa musyawarah dan tanpa alasan yang jelas.

Tomi menjelaskan, selama lima kali aksi damai digelar di depan Pemda Musi Rawas, massa baru sekali diterima oleh Sekda, itu pun hanya sebatas janji.

“Pada aksi jilid ke-5 ini kami juga tidak ditemui Bupati maupun Wakil Bupati. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lanjutan yang lebih besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, polemik bermula saat lurah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt RT baru secara sepihak pada 20 Januari 2026.

“Kebijakan ini memicu keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat. RT itu dipilih warga, bukan ditunjuk seenaknya,” pungkas Tomi.



          ( Nasrullah  ). 

Tak-berjudul81-20250220065525