Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Razia Mobil Angkutan Batu Bara.
Lubuklinggau, — Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, memimpin langsung razia khusus terhadap mobil angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatra Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada Kamis malam (8/1/2026).
Razia tersebut berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 06.00 WIB dan melibatkan jajaran Polres Lubuklinggau, Kodim 0406,serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau. Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Dandim Letkol Inf Danny Steven Surbakti.
Saat diwawancarai awak media, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
“Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan, mobil angkutan batu bara tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional. Jika masih ada yang nekat melewati Kota Lubuklinggau, harus ditindak tegas,” tegas Wali Kota.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. Ia mengungkapkan bahwa selama razia berlangsung, petugas berhasil menjaring 40 unit mobil pengangkut batu bara.
“Dari hasil razia mulai pukul 23.00 WIB hingga 06.00 WIB, kami mengamankan sekitar 40 mobil pengangkut batu bara yang berasal dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu dan melintasi wilayah Kota Lubuklinggau,” jelas Hendra.
Menurutnya, setiap kendaraan mengangkut batu bara dengan muatan rata-rata lebih dari 30 ton per unit, sehingga dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan nasional.
Saat ini, seluruh kendaraan yang terjaring razia ditahan sementara di Terminal Petanang, Kota Lubuklinggau, untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di wilayah kota tersebut.(Nasrullah).


