WAJIB PAKAI PELAMPUNG: APARATUR KELURAHAN MATTIRO SOMPE DILARANG NAIK KAPAL TANPA PELAMPUNG, BERLAKU 1 FEBRUARI
Pangkep, 10 Januari 2026 – Pemerintah Kelurahan Mattiro Sompe mengeluarkan kebijakan tegas terkait keselamatan transportasi laut. Mulai 1 Februari 2026 mendatang, seluruh aparatur kelurahan wajib menggunakan pelampung setiap kali naik kapal. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Lurah Mattiro Sompe, H. Muh Nasir, SE. MM, pada hari Sabtu kemarin.
Menurut Lurah H. Muh Nasir, kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga keselamatan aparatur, tetapi juga sebagai contoh nyata bagi masyarakat. Sosialisasi telah dilakukan pada acara Musrenbang sebelumnya agar seluruh pihak mengetahui aturan baru ini.
"Kita menyadari bahwa perjalanan menggunakan transportasi laut memiliki risiko tertentu. Sebagai aparatur yang harus menjadi teladan, kami merasa perlu untuk menjadi pionir dalam menerapkan standar keselamatan ini," jelasnya.
Pelampung yang digunakan aparatur merupakan milik pribadi masing-masing. Sementara itu, bagi masyarakat umum yang menggunakan kapal penumpang di wilayah Mattiro Sompe, pihak pengelola kapal telah menyediakan pelampung untuk setiap penumpang. Hal ini memastikan akses peralatan keselamatan terpenuhi bagi semua orang.
Sebelum diberlakukan secara resmi, kebijakan ini telah dikonsultasikan dengan kepemimpinan kecamatan. Pihak kecamatan memberikan dukungan penuh, menilai langkah ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan budaya keselamatan di daerah.
"Aturan yang jelas sudah ditetapkan – mulai 1 Februari 2026, tidak ada satu pun aparatur yang boleh naik kapal tanpa membawa dan menggunakan pelampung pribadi," tegas Lurah H. Muh Nasir.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi aparatur, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan pelampung saat bepergian dengan kapal penumpang.*
( Ahmad Latif )
.jpg)

