Truk Batu Bara Dilarang Melintas Kota Lubuklinggau, Dishub Tegaskan Tindak Tegas Pelanggar.
Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan truk pengangkut batu bara melintas di dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Jika masih ditemukan, kendaraan tersebut akan langsung ditindak tegas dan dipaksa putar balik.(21/1/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya bersama tim terpadu terus memperketat pengawasan di sejumlah titik perbatasan kota.
“Untuk batu bara ini perlu kita tegaskan. Kami pastikan tidak ada lagi truk batu bara yang melintas di Kota Lubuklinggau. Di pos terpadu kita periksa satu per satu, baik dokumen maupun muatannya,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah banyak kendaraan yang diputar balik, bahkan sebagian melintas dalam kondisi kosong setelah sebelumnya diminta kembali ke jalur asal.
“Yang kemarin kita putar balik sudah banyak kembali tanpa muatan. Di Muara Taraa juga kita jaga, tidak ada yang masuk membawa batu bara. Mayoritas truk itu berasal dari Jambi tujuan Bengkulu, sehingga sudah kita hadang dari perbatasan,” ujarnya.
Selain batu bara, Dishub juga memperketat kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading). Namun untuk angkutan kebutuhan tertentu seperti semen, pasir, batu putih, dan cangkang sawit tetap diizinkan dengan pengawasan ketat.
Ke depan, Dishub akan mengatur jam operasional angkutan berat yang masuk kota.
“Rencananya sebelum pukul 22.00 WIB tidak ada angkutan bermuatan masuk kota. Kalau datang pagi, menunggu sampai jam 10 malam untuk bongkar muat. Kalau hanya melintas, tidak boleh,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Hendra, akan dibahas bersama Polres Lubuklinggau dan dilaporkan ke Wali Kota Lubuklinggau untuk penetapan lebih lanjut.
“Kami ingin menjaga keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta kondisi jalan di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.(Nasrullah).


