Tragedi Pagi di Boalemo: Diduga Terburu Mengejar Absensi, Laka Maut Renggut Nyawa Lansia
BOALEMO — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Desa Permata, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 07.15 Wita. Peristiwa ini merenggut nyawa seorang pejalan kaki lanjut usia dan kembali memantik sorotan publik terkait budaya terburu-buru di pagi hari, khususnya menjelang jam absensi kerja.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter DM 3867 CB yang dikendarai N.H (43), seorang ASN yang bertugas di lingkungan RSUD Iwan Bokings Boalemo, dengan pejalan kaki H.A (78), warga Desa Permata, Kecamatan Paguyaman.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban H.A baru saja berbelanja di lapak yang berada di sisi jalan. Saat menyeberang untuk kembali ke rumahnya, dari arah Diloato menuju Wonggahu melaju sepeda motor yang dikendarai N.H. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tak dapat dihindari.
Benturan keras mengakibatkan H.A meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, N.H terjatuh ke bahu jalan dan mengalami luka di bagian kepala, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB) untuk mendapatkan perawatan.
Saat kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah, jalan lurus dan beraspal, serta arus lalu lintas dalam keadaan ramai lancar.
Dugaan sementara menyebutkan faktor utama kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian pengendara. Namun di tengah masyarakat, mencuat dugaan bahwa pengendara dalam kondisi terburu-buru mengejar jam absensi pagi, mengingat waktu kejadian hanya berselang sekitar 15 menit sebelum jam absensi ASN yang ditetapkan pukul 07.30 Wita.
Direktur RSIB, dr. Hendra Sp.Rad, K(RI), MM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Jam absensi mengikuti aturan BKD, yakni pukul 07.30 Wita. Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Soal absensi dan terburu-buru, itu kembali pada manajemen waktu masing-masing individu. Harapan kami ke depan, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Boalemo melalui Kabid Pengembangan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM, Rolando Lolaroh, S.H, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa kebijakan absensi merupakan amanat Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, pihaknya mengingatkan seluruh ASN agar tidak mengorbankan keselamatan demi mengejar disiplin kerja.
“Kami menghimbau seluruh pegawai agar dapat memanajemen waktu dengan baik, tetap disiplin, namun tidak berkendara secara tergesa-gesa atau kebut-kebutan di jalan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Petugas Polsek Paguyaman bersama Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa disiplin kerja tidak boleh mengalahkan keselamatan di jalan, dan satu momen tergesa di pagi hari dapat berujung pada kehilangan nyawa yang tak tergantikan.(*)


