Tim Macan Linggau Tangkap DPO Curanmor, Pelaku Terlibat 20 TKP.

Table of Contents

 



Lubuk Linggau — Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CN (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan dilakukan pada Januari 2026.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 20 Februari 2024, serta DPO Nomor: 18/III/2024/Reskrim/Polres Lubuk Linggau, tanggal 25 Maret 2024.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, membenarkan penangkapan tersebut.(15/1/2026).

Dijelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 11.56 WIB di Jalan Mawadah RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Baitul Ghofur karena sedang meliput berita. Namun saat kembali ke parkiran, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan Nomor Polisi BG 5364 HAE, atas nama Sudirman, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Setelah menerima informasi keberadaan DPO CN, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pelaku diketahui memiliki ciri-ciri berbadan kurus, berkulit sawo matang, berambut pendek ikal, serta berdialek daerah Kepahiang–Curup.

Pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Dari hasil interogasi dan pencocokan keterangan saksi, diketahui bahwa CN terlibat dalam 20 TKP curanmor dengan modus menggunakan kunci T, bersama rekannya berinisial N yang sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman sejak 15 Maret 2024. Selanjutnya pelaku dibawa untuk melakukan cek TKP dan kemudian diamankan ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku CN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lubuk Linggau untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
(Nasrullah).

Tak-berjudul81-20250220065525