Tim Gabungan Polres Lubuklinggau Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Rejang Lebong.

Table of Contents

 



Lubuklinggau — Tim gabungan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Balai Butar, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin malam (19/1/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (43) dan Abdo Rahman alias Emon (31). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Warno serta Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Untuk satu orang pelaku yang sudah dilaporkan di Polsek Lubuklinggau Utara yakni Abdo Rahman alias Emon (31) telah diamankan. Sementara pelaku berinisial E masih dalam pendalaman dan proses penyidikan,” jelas AKP Kurniawan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan bersama Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Ipda Warno dan personel gabungan lainnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah satu yang telah dipastikan sebagai barang bukti adalah satu unit Yamaha Vixion nomor polisi B 3375 KCO, sementara kendaraan lainnya masih dalam tahap pengembangan.

AKP Kurniawan menambahkan, pelaku Abdo Rahman alias Emon telah mengakui perbuatannya. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan jaringan serta kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta asal-usul seluruh barang bukti,” tutupnya.(Nasrullah). 






Tak-berjudul81-20250220065525