TIGA PILAR KELURAHAN JAGONG BERHASIL MEDIASI PERMASALAHAN WARISAN TANAH ANTARA WARGA
Pangkep, – Tiga Pilar Kelurahan Jagong melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan warisan sebidang tanah yang terjadi antara dua pihak warga. Kegiatan problem solving tersebut digelar pada Kamis (22/01/2026) pukul 10.00 WITA di Aula Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Tiga Pilar yang terlibat terdiri dari Lurah Elvira Septia Anshar, S.STP, Bhabinkamtibmas AIPTU Handri Nurcahyo, S.H, dan Babinsa SERTU Alhikayat, beserta ketua RW/RT setempat. Permasalahan melibatkan Sdr. Tallele (64 tahun, wiraswasta, tinggal di Desa Kabba, Kecamatan Minasate’ne) dan Sdri. Mirah (62 tahun, IRT, tinggal di Kelurahan Totaka, Kota Makassar), yang keduanya merupakan ahli waris dari Alm. Habo Labang. Tanah yang menjadi permasalahan berlokasi di Jalan Andi Muri Dg. Lulu, Kelurahan Jagong.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara musyawarah dan penuh rasa kekeluargaan, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik agar konflik tidak berkepanjangan. Setelah melalui dialog yang terbuka, mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan cara membagikan hak atas tanah warisan tersebut menjadi dua bagian secara rata.
Mediasi berakhir pada pukul 11.30 WITA dengan situasi yang aman dan kondusif.*
( Ahmad Latif )


