Tegas! Kapolres Gorontalo Imbau Masyarakat Tak Mabuk di Tempat Umum, Pelanggar Bisa Dipidana!

Table of Contents

 



Gorontalo – Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol atau berada dalam kondisi mabuk di tempat publik. Himbauan ini dikeluarkan menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat yang melaporkan gangguan kamtibmas, yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol, seperti keributan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kapolres, perilaku mabuk di tempat umum tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi hukum pidana. Kapolres menegaskan bahwa orang yang kedapatan mabuk di jalan atau di tempat umum dan menyebabkan keributan atau mengancam keselamatan orang lain dapat dijerat dengan Pasal 316 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang kedapatan mabuk di tempat umum, apalagi jika berbuat onar. Aturannya jelas, ada sanksi pidana bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum di bawah pengaruh alkohol," tegas Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis pagi (22/01/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghormati ruang publik dan menghargai hak setiap individu untuk merasa aman tanpa adanya gangguan dari orang yang mabuk. Selain itu, ia meminta peran orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam budaya pesta miras.

"Jika ada kelompok yang sedang berpesta miras atau mulai membuat keributan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Gorontalo Call Center 110 yang aktif selama 24 jam," tambahnya.

Dalam rangka mendukung himbauan ini, Kapolres juga memastikan pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan seperti taman kota, area perkantoran, dan tempat-tempat nongkrong pemuda pada malam hari. Tim Patroli Polres dan Polsek jajaran akan bergerak aktif guna menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Gorontalo.

"Kami ingin Kabupaten Gorontalo tetap aman, nyaman, dan kondusif untuk semua warga, tanpa gangguan dari perilaku mabuk-mabukan," tutupnya.(*) 

Tak-berjudul81-20250220065525