Sidang Perdata LBH Lekem Kalimantan: Saksi Ungkap Dugaan Dokumen Palsu di PN Banjarbaru.
Banjarbaru — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), mengagendakan pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat (LBH Lekem Kalimantan) serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H.
Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai penting untuk mengungkap fakta terkait status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahan sejumlah dokumen yang diajukan pihak yang mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018.
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H. bersama Griana Dwinisa, menegaskan bahwa keterangan para saksi secara konsisten menguatkan dalil gugatan kliennya.
“Dari seluruh keterangan saksi hari ini, terlihat jelas adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan dokumen yang diajukan para Tergugat. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi menyangkut keabsahan dokumen hukum yang berpotensi mengarah pada perbuatan pidana,” tegas Rita kepada awak media.
Saksi Ungkap Struktur Asli LBH Lekem
Saksi Muhammad Naufal, S.H. menerangkan bahwa Penggugat pernah magang di LBH Lekem sejak 2017 hingga 2019. Ia juga menyebut struktur kepengurusan LBH Lekem yang diketahuinya menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.
Sementara itu, saksi Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta LBH Lekem Kalimantan, mengungkap hal krusial terkait tanda tangan ayahnya, almarhum Hadarian Nopol, S.H., M.Kn. yang wafat pada 2014.
Menurutnya, tanda tangan dalam bukti surat T-2 tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum.
“Saksi menyatakan akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan tanda tangan palsu ayahnya yang dijadikan bukti oleh para Tergugat di persidangan,” ujar Rita.
Dalam persidangan, saksi juga menunjukkan akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum di hadapan majelis hakim.
Bantahan Tanda Tangan Pengurus
Saksi Normilawati, S.E., S.H. menegaskan dirinya menjadi pengurus LBH Lekem pada masa kepemimpinan Badrul Ain Sanusi, bukan di bawah kepemimpinan Aspihani. Ia mengaku tidak pernah mengikuti rapat ataupun menandatangani perubahan struktur pengurus sebagaimana yang diajukan pihak Tergugat.
“Di bawah sumpah, saksi menyatakan tanda tangan dalam berita acara perubahan struktur tertanggal 14 Oktober 2018 bukan miliknya,” jelas Rita.
Dugaan Rekayasa Surat Magang
Saksi Muliadi menguatkan fakta magang Penggugat sejak 2017 serta mengungkap adanya rekaman suara yang didengarnya, di mana Aspihani diduga mengakui telah menukar surat magang milik Penggugat. Surat yang semula ditandatangani Ketua sah LBH Lekem, Badrul Ain Sanusi, disebut diganti dan kemudian digunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Adapun saksi Deddy Ramdani, S.H. menyatakan Ketua LBH Lekem sejak 2017 hingga saat ini adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif. Ia juga mengungkap pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Kalimantan Selatan, yang menurutnya menjadi pintu masuk konflik hukum terhadap Penggugat.
Kuasa Hukum Optimistis
Menutup keterangannya, Rita Ria Safitri menyatakan optimisme terhadap objektivitas majelis hakim.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Kesaksian hari ini menunjukkan adanya dugaan serius terhadap keabsahan dokumen pihak lawan dan itu menjadi poin penting pembuktian kami,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.(*)


