Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Cereme.
Lubuklinggau — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Wajdi (38) di Simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Romi membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan warga, pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di seputaran Simpang Cereme. Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Romi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio 3 warna hitam. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 10,33 gram yang disembunyikan di bawah kaki kiri tersangka dan dijepit di sandal.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio 3 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 2890 HD serta satu unit handphone Redmi A2 warna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan status sebagai pengedar.
Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, polisi akan mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sumsel, melakukan tes urine terhadap tersangka, mengembangkan jaringan, serta berkoordinasi dengan JPU.
(Nasrullah).


