Reskrim Polsek Muara Kelingi Tangkap Pelaku Cabul Anak Kandung di Musi Rawas.
Musi Rawas — Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Kelingi menangkap seorang pria berinisial AL (35), warga Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Nurhendra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandung pelaku,” ujar IPTU M. Nurhendra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/1/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Desa Karya Teladan. Korban berinisial SL, yang masih di bawah umur dan merupakan anak kandung tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini duduk di kelas 1 SMP.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menerima informasi pada Rabu, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kapolsek Muara Kelingi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gusti Mardiansyah, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyidik menduga kuat pelaku adalah AL. Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka datang ke Polsek Muara Kelingi didampingi pihak Pemerintah Desa Karya Teladan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(Nasrullah).


