Rakyat Kecil Menang, Perusahaan Kalah: PN Tilamuta Tolak Gugatan PT PG Gorontalo
BOALEMO — Kemenangan rakyat kecil kembali menjadi sorotan setelah Sun Daud, warga Desa Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, berhasil memenangkan perkara perdata melawan PT PG Gorontalo di Pengadilan Negeri Tilamuta. Putusan yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026) ini menegaskan satu hal penting: rakyat yang memegang sertifikat sah tidak bisa begitu saja digeser oleh gugatan perusahaan.
Dalam perkara Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN Tmt, PT PG Gorontalo mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tudingan bahwa Sun Daud menguasai sebagian lahan perusahaan secara melawan hukum. Namun, gugatan itu justru kandas total di meja hijau, dan menjadi kemenangan bermartabat bagi warga biasa yang berani bertahan di jalur hukum.
Majelis hakim PN Tilamuta menyatakan:
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp2.512.500
Putusan tersebut bukan hanya menguntungkan Sun Daud, tetapi juga memperlihatkan bahwa klaim perusahaan tidak otomatis dianggap benar, apalagi jika berhadapan dengan bukti kepemilikan masyarakat yang jelas.
Dalam gugatan yang didaftarkan sejak 13 Agustus 2025, PT PG Gorontalo bukan hanya menggugat Sun Daud sebagai Tergugat I, tetapi juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo sebagai Tergugat II.
Langkah ini menunjukkan bahwa sengketa tersebut tidak sekadar menyasar warga, tetapi juga mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan terbitnya sertifikat.
PT PG Gorontalo mengklaim lahan dengan luas 33.361.858.870 m² di wilayah Kecamatan Paguyaman, dan menuding Sun Daud menguasai sebagian lahan yang disebut masuk dalam cakupan HGU Nomor 12.
Namun, di sisi lain, Sun Daud memegang bukti yang sulit dipatahkan: Sertifikat Hak Milik Nomor 00721 Desa Saripi, tertanggal 3 Juli 2021, atas namanya sendiri.
PT PG Gorontalo menyatakan keberatan karena mengaku tidak mendapat pemberitahuan terkait perolehan hak atas tanah yang didapat Sun Daud melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang prosesnya melibatkan BPN Boalemo.
Di sinilah konflik agraria kerap memanas, ketika sertifikat rakyat terbit melalui program negara, tetapi kemudian digugat oleh pihak yang mengklaim HGU. Akibatnya, rakyat yang seharusnya dilindungi justru dipaksa menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Namun dalam perkara ini, Sun Daud membuktikan bahwa rakyat tidak selalu menjadi pihak yang kalah. Putusan pengadilan memperlihatkan bahwa dokumen resmi yang diterbitkan negara tetap memiliki kekuatan hukum yang nyata.
Kemenangan Sun Daud menjadi simbol bahwa masyarakat kecil masih punya ruang untuk menang ketika haknya benar-benar berdiri di atas bukti. Putusan PN Tilamuta juga menjadi peringatan bahwa tuduhan “penguasaan ilegal” tidak boleh menjadi alat untuk menekan warga yang memiliki sertifikat sah.
Kepada media, Sun Daud menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut pada Minggu (25/1/2026). Ia berharap kemenangan ini menjadi penguat bagi masyarakat lain agar tidak mudah gentar menghadapi tekanan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kakan BPN Boalemo dan pihak PT PG Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan PN Tilamuta tersebut.(*)


