Putusan MK Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers: Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Akhiri Kriminalisasi Jurnalis

Table of Contents

 



JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi pers sebagai pilar utama demokrasi. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, sekaligus menjadi sinyal keras terhadap praktik kriminalisasi jurnalis yang selama ini kerap terjadi.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan konstitusional bagi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai, keputusan MK bukan sekadar penegasan hukum, melainkan tameng kuat bagi jurnalis agar dapat bekerja tanpa intimidasi dan ancaman pidana.

Putusan yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (19/01/2026) itu menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya. MK menekankan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai sebagai perlindungan nyata dari tindakan hukum yang tergesa-gesa dan mengabaikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara lugas menyatakan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme UU Pers. Penegasan ini sekaligus menjadi koreksi keras terhadap aparat penegak hukum yang kerap memproses laporan pidana terhadap jurnalis tanpa melibatkan Dewan Pers.

MK juga menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers bersifat wajib dalam setiap sengketa jurnalistik. Penyelesaian harus terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, penilaian Kode Etik Jurnalistik, hingga pendekatan restorative justice. Selama mekanisme tersebut belum dijalankan atau belum tuntas, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses perkara pidana terhadap wartawan.

Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap jurnalis harus mengedepankan prinsip perlindungan profesi pers sebagai penjaga kepentingan publik, agar wartawan dapat bekerja secara independen dan kritis tanpa rasa takut.

Menanggapi hal itu, Rino Triyono menegaskan komitmen AKPERSI untuk berdiri di garda terdepan melawan segala bentuk intimidasi, intervensi, dan pembungkaman pers. Menurutnya, putusan MK ini sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang selama ini menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE atau KUHP, untuk menekan dan membungkam jurnalis.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa kriminalisasi wartawan dengan dalih hukum pidana tidak dapat dibenarkan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membungkam pers,” tegas Rino.

Ia juga menyampaikan seruan moral kepada seluruh wartawan Indonesia agar tidak gentar dalam mengungkap fakta dan kebenaran, selama tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Profesi wartawan kini semakin dilindungi secara konstitusional. Jangan takut pada tekanan kekuasaan, politik, maupun opini yang ingin membungkam kebenaran. Tugas jurnalis adalah mengawal kepentingan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Rino mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh dilemahkan. Ia meminta setiap jurnalis yang mengalami intimidasi atau tekanan segera melapor dan berkoordinasi dengan organisasi pers.

“AKPERSI akan selalu berdiri bersama jurnalis. Setiap upaya pembungkaman pers harus dilawan secara hukum, konstitusional, dan terorganisir,” pungkasnya. (rey)

Tak-berjudul81-20250220065525