Postingan Asusila Oknum PPPK Viral, Dinas Pendidikan Boalemo Bertindak Tegas: Etika Guru Harga Mati
BOALEMO — Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menegaskan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran etika yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah postingan bermuatan asusila di media sosial Facebook yang diduga diunggah oleh oknum guru PPPK berinisial AS, yang kembali mencuat ke ruang publik meski peristiwanya terjadi pada Desember 2025 silam.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, Ahman Sarman, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa instansinya tidak menutup mata atas persoalan tersebut. Menurutnya, penanganan kasus dilakukan secara hati-hati melalui penelusuran mendalam agar setiap langkah yang diambil tetap berlandaskan aturan dan fakta.
“Penanganan diawali dengan penelusuran. Setelah kami dalami, ternyata peristiwa ini sudah cukup lama, sekitar delapan tahun silam,” ujar Ahman Sarman, Kamis (15/1/2026).
Meski bukan kejadian baru, Dinas Pendidikan menilai dampak moral dan etik dari perbuatan tersebut tetap serius. Status pelaku sebagai pendidik dinilai memperberat persoalan, mengingat guru adalah figur teladan yang perilakunya, baik di dunia nyata maupun ruang digital, menjadi sorotan publik.
Sebagai respons, Dinas Pendidikan melalui Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) langsung melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Tahap awal pembinaan diberikan dalam bentuk teguran lisan, disertai penegasan agar oknum guru tersebut berpegang teguh pada kode etik profesi. Tim GTK juga mewajibkan yang bersangkutan menghapus konten yang dinilai tidak pantas serta menyampaikan permintaan maaf.
“Sanksi yang diberikan saat ini masih berupa teguran lisan, namun itu adalah peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Ahman.
Sebagai langkah konkret, oknum PPPK tersebut ditarik sementara dari satuan pendidikan, dibuatkan Surat Perintah Tugas (SPT), dan ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo untuk menjalani pembinaan khusus di bidang GTK. Selama masa pembinaan, yang bersangkutan belum diberikan tugas mengajar.
“Belum mengajar. Akan dibina terlebih dahulu di kantor,” tambahnya.
Tak hanya fokus pada penanganan kasus, Dinas Pendidikan Boalemo juga mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh guru se-Kabupaten Boalemo agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Imbauan tersebut menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang tidak menyinggung pihak lain, mendorong pemanfaatan digitalisasi untuk pembelajaran positif, meningkatkan kompetensi sosial, serta mematuhi kode etik guru sebagai garda terdepan dunia pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jejak digital guru adalah cerminan wajah pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan integritas profesi pendidik, serta memastikan dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang bermartabat, beretika, dan berorientasi pada pembentukan karakter bangsa. (rey)


