Penanganan Perkara Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan Prosedural.
KOTABARU — Penanganan laporan polisi yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H. oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menuai sorotan dari kalangan advokat serta pemerhati hukum. Sejumlah tahapan penyelidikan hingga penyidikan dinilai mengandung kejanggalan prosedural dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, Jumat (16/1/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah terungkap bahwa laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga keliru sejak awal, baik dalam penentuan organisasi advokat, aspek kewenangan, maupun yurisdiksi wilayah hukum.
Laporan itu berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H. selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada periode Februari hingga Desember 2025.
Namun berdasarkan data organisasi advokat, Hafidz Halim tidak pernah terdaftar sebagai anggota P3HI. Ia tercatat secara sah sebagai advokat pada Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
Kejanggalan berikutnya muncul saat Satreskrim Polres Kotabaru, hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.
Permintaan tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan penegasan bahwa langkah penyidik berada di luar kewenangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam balasan itu ditegaskan bahwa klarifikasi status advokat seharusnya ditujukan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan terdaftar, yakni HAPI.
Hal tersebut dinilai memperkuat posisi hukum Hafidz Halim yang menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan P3HI dalam menjalankan praktik hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Dr. (c) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn, Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI sekaligus Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Calon Advokat Juli 2025, menyebut langkah penyidik juga menyalahi ketentuan yurisdiksi wilayah hukum.
Menurutnya, jika peristiwa hukum berkaitan dengan wilayah Provinsi Banten, maka penanganan seharusnya berada dalam kewenangan kepolisian setempat. Hal itu merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian serta Pasal 84 ayat (1) KUHAP mengenai locus delicti.
Sementara itu, Hafidz Halim menjelaskan bahwa pada periode perkara yang dilaporkan, dirinya masih berstatus peserta magang advokat dan belum disumpah. Ia menjalani magang secara resmi di Kantor Hukum Basa Rekan (Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H.), serta mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI pada 2023 sebelum resmi disumpah sebagai advokat HAPI pada Juli 2025.
“Saya tidak pernah menggunakan organisasi advokat P3HI. Seluruh proses magang, PKPA, hingga UPA saya jalani melalui HAPI,” ujar Hafidz.
Kejanggalan administratif juga terungkap ketika SPDP dikirim ke alamat lama di Kalimantan Selatan, padahal Hafidz Halim telah berdomisili resmi di Provinsi Banten.
Meski Hafidz secara terbuka mengakui statusnya sebagai mantan narapidana dan mencantumkannya secara jujur dalam pengurusan SKCK, penyidik tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan langsung terhadap terlapor, tanpa klarifikasi resmi kepada HAPI, serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat ia menjalani magang.
DPP HAPI juga menilai adanya kesalahan penafsiran Pasal 3 huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya frasa “diancam pidana penjara lima tahun atau lebih”, yang seharusnya dimaknai sebagai ancaman maksimum, bukan pidana minimum.
Dugaan penyimpangan prosedur semakin menguat setelah SPDP tertanggal 12 Januari 2026 beredar di media sosial sebelum dilakukan pemeriksaan substansial terhadap terlapor maupun organisasi advokat terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai KUHAP, prinsip due process of law, serta tidak mencederai asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara pidana.(*).


