Penanganan Perkara Advokat Hafidz Halim Disorot, Dinilai Mengarah Kriminalisasi Profesi.
Kotabaru — Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H. oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H. dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat, Jumat (16/1/2026).
Sorotan muncul karena laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar perkara diduga keliru sejak awal, mulai dari penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum.
Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekjen P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru periode Februari–Desember 2025.
Namun fakta hukum menunjukkan Hafidz Halim tidak pernah bernaung di P3HI. Setelah BAS di P3HI dicabut, Hafidz Halim justru terdaftar dan mengikuti kaderisasi di Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) hingga akhirnya disumpah sebagai advokat pada Juli 2025.
Kejanggalan semakin terlihat ketika Satreskrim Polres Kotabaru hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, mengirim surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim. Permintaan tersebut dibalas resmi oleh PT Banten dengan penegasan bahwa klarifikasi tersebut berada di luar kewenangan penyidik dan bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam balasannya, PT Banten menegaskan apabila Hafidz Halim tercatat sebagai advokat di HAPI, maka seluruh korespondensi hukum seharusnya ditujukan kepada HAPI, bukan organisasi lain.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI Dr (C) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn menegaskan seluruh proses administrasi Hafidz Halim telah dilalui secara sah dan sesuai prosedur.
“Hafidz Halim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi secara jujur dan terbuka, mulai dari KTP online pindah ke Banten, SKCK Polres Cipocok Jaya, hingga Surat Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Serang. Semua diverifikasi sebelum penyumpahan,” tegas Hilman.
Ia juga menjelaskan bahwa makna Pasal 3 huruf h UU Advokat sering disalahartikan.
“Frasa ‘diancam pidana 5 tahun atau lebih’ harus dimaknai pada ancaman minimal pidana, bukan maksimalnya. Dalam kasus Hafidz Halim, vonis hanya 8 bulan dan tidak termasuk kategori yang menghalangi penyumpahan advokat,” jelasnya.
Sementara itu Hafidz Halim menegaskan pada perkara yang dipersoalkan dirinya masih berstatus magang.
“Saya tidak pernah menggunakan P3HI. Sejak magang, PKPA, UPA, sampai sumpah semuanya melalui HAPI. Tidak ada satu pun berkas di pengadilan yang memakai P3HI,” ujarnya.
Selain itu, SPDP diketahui dikirim ke alamat lama di Kalimantan Selatan, padahal Hafidz Halim telah berdomisili resmi di Banten. Penyidik juga dinilai menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa memeriksa terlapor, tanpa klarifikasi ke HAPI, serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat Hafidz Halim magang.
Hilman juga menilai langkah Polres Kotabaru mendatangi PT Banten tidak sesuai yurisdiksi.
“Jika peristiwa berada di wilayah hukum Banten, seharusnya ditangani aparat setempat, bukan Polres Kotabaru. Ini sesuai PP Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 84 KUHAP,” katanya.
Ia menegaskan DPP HAPI akan memberikan perlindungan hukum penuh terhadap Hafidz Halim.
“Organisasi advokat bertanggung jawab melindungi anggotanya yang bekerja sesuai hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Hilman.
Dugaan kriminalisasi semakin menguat setelah beredarnya SPDP tertanggal 12 Januari 2026 di media sosial sebelum adanya pemeriksaan terhadap terlapor maupun organisasi advokat.
Kalangan advokat menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian penyidik, dan menjadi peringatan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat yang merusak marwah profesi advokat.
(*).


