Pelaku Persetubuhan terhadap ODGJ di Jaya Loka Diamankan Polisi
Musi Rawas — Seorang pria bernama Sunaryo (58) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S (50). Peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa sawit Desa Kertosono RT 02 RW 02, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (23/1/2026).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihtya Prananta melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Gita Loris, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melihat korban berada di samping rumah tempat tinggalnya. Karena mengetahui korban mengalami gangguan kejiwaan, pelaku mendekati korban dan menarik tangan kanan korban ke arah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motornya sementara korban berjalan kaki mengikuti pelaku. Setibanya di kebun kelapa sawit, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan.
Aksi tersebut diketahui seorang saksi yang kebetulan melintas dan melihat pelaku bersama korban sedang melakukan perbuatan tersebut. Saksi kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk dimintai keterangan. Kepada saksi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf.
Selanjutnya, pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah berada di Polres Musi Rawas dan akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nasrullah).


