Oknum Anggota Polres Muratara Terjerat Kasus Narkotika, Jalani Sidang di PN Lubuklinggau.
Lubuklinggau — Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang diduga terlibat peredaran narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (14/1/2026).
Terdakwa diketahui bernama Riyando Kihaga (39), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga, SH, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Delima, SH, serta Panitera Pengganti Armen.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Mira Susanti (yang berkas perkaranya terpisah). Saat itu, saksi Mira diketahui sedang memaketkan narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian mengatakan, “Dek, aku nak beli shabu,” sambil menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada saksi.
Saksi Mira Susanti lalu menerima uang tersebut dan memberikan dua paket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima barang haram itu, terdakwa membuat alat untuk mengonsumsi narkotika dan sempat menggunakannya.
Tak lama berselang, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendobrak pintu belakang rumah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Nomor: 2819/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, selaku Kasubbid Narkoba dan pemeriksa Laboratorium Forensik, menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA.
Narkotika jenis sabu tersebut termasuk Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, memiliki, atau menguasai narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Riyando Kihaga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nasrullah)


