Nama Dicatut di Medsos, Klarifikasi Tanpa Arah: UK Tetap Gugat, Kadis Pendidikan Boalemo Diduga Berpihak

Table of Contents

 



BOALEMO — UK (43), korban dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum guru PPPK berinisial AS, memastikan tetap menempuh jalur hukum. Meski terduga pelaku telah mengunggah video klarifikasi, UK menilai langkah itu bukan penyelesaian, melainkan klarifikasi mengambang yang justru menambah tanda tanya.

UK menegaskan, saat unggahan awal mencantumkan nama lengkap dirinya secara terang-terangan, klarifikasi yang muncul belakangan justru tidak menyebut siapa korban sebenarnya. Bagi UK, ini bukan bentuk tanggung jawab, melainkan upaya meredam situasi tanpa benar-benar memulihkan kehormatan pihak yang diserang.

"Kenapa kemarin buat status ada nama lengkap saya, sedangkan klarifikasi tidak ada nama saya? Berarti itu video klarifikasi bukan untuk saya,” tegas UK, Sabtu malam (18/1/2026).

UK menilai persoalan ini tidak bisa direduksi sebagai “ribut status” yang selesai dengan satu rekaman video. Ia menyebut dampaknya sudah menyentuh aspek serius: tekanan psikologis, stigma sosial, hingga guncangan rumah tangga.

"Nama baik adalah segalanya. Mental saya dan anak-anak terganggu sampai saat ini. Rumah tangga yang harusnya harmonis kini sudah tidak seperti biasanya,” ungkapnya.

Sorotan publik kini melebar, bukan hanya pada AS, tetapi juga pada sikap Kepala Dinas Pendidikan Boalemo, Ahman Sarman, yang dinilai kurang menunjukkan keberpihakan moral kepada korban.

Ahman menyebut permintaan maaf telah dilakukan secara lisan maupun rekaman, serta penghentian AS sebagai guru telah ditempuh.

"Saya kira permintaan lisan dari yang bersangkutan sudah dilakukan. Permintaan lewat rekaman juga sudah dilakukan. Selanjutnya, tindakan menghentikannya sebagai guru sudah kami lakukan,” kata Ahman.

Namun pernyataan Ahman yang kemudian mempertanyakan “akar persoalan” justru memicu kritik karena dianggap menggeser fokus dari pemulihan korban ke pembenaran tindakan pelaku.

"Apakah Anda sudah cari tau akar persoalannya sehingga mencuat statusnya di FB?” ucapnya kepada wartawan.

Bagi UK dan sebagian publik, dalam dugaan pencemaran nama baik, yang semestinya menjadi prioritas bukanlah mencari alasan, melainkan memastikan korban mendapat rasa aman, empati, dan keadilan.

UK menegaskan, klarifikasi tanpa kejelasan dan tanpa menyebut korban tidak bisa dijadikan alasan menutup kasus. Ia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan martabat, sekaligus peringatan bahwa nama baik bukan konsumsi bebas media sosial.. (*). 



Tak-berjudul81-20250220065525