Mediasi Damai Menyelesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik di Kelurahan Anrong Appaka

Table of Contents

 


Pangkep,- 07 Januari 2026 – Melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan nilai kekeluargaan, Lurah Anrong Appaka bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa berhasil melakukan mediasi terhadap permasalahan pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga Kampung Lekoboddong, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene.

 




Kegiatan mediasi yang melibatkan tiga pilar keamanan dan pemerintahan desa (Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa) ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang muncul antara dua pihak yang rupanya merupakan sepupu satu sama lain. Kedua belah pihak diundang secara teratur ke kantor lurah untuk menyampaikan keterangan dan pokok permasalahan yang menjadi akar konflik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu warga berdomisili di Kampung Lekoboddong.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan versi masing-masing dan melalui proses komunikasi yang terbuka serta penuh rasa empati, akhirnya tercapai kesepakatan bersama. Untuk memastikan kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mencegah terjadinya permasalahan kembali di masa mendatang, Bhabinkamtibmas mengusulkan agar kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan resmi yang dibubuhi materai.

Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, lancar, dan menghasilkan resolusi damai yang tetap menjaga tali silaturahmi kekeluargaan antara kedua pihak.

Kapolsek Pangkajene, Iptu Hasrul, S.Sos, memberikan arahan kepada seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah kerja untuk senantiasa menjalin koordinasi erat dengan pihak kelurahan dan Babinsa. Selain itu, aparatur keamanan juga diingatkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, dengan tujuan utama menjaga keharmonisan dan ketertiban wilayah.*

 ( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525