LP NasDem Riau Laporkan Dugaan Suap PNS ke Jaksa di Rokan Hulu, Dua Alat Bukti Diserahkan ke Polisi

Table of Contents

 


ROKAN HULU — Lembaga Pengawas (LP) NasDem Provinsi Riau resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Rokan Hulu pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap menyuap yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum jaksa di Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus pemerasan pada tahun 2023.

Ketua DPW LP NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol publik terhadap penegakan hukum. Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti awal kepada penyidik kepolisian guna mendukung laporan yang disampaikan.

“Laporan ini kami sampaikan secara resmi dan bertanggung jawab. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami membawa dua alat bukti dan berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” ujar Barita Ritonga kepada wartawan.

Menurut Barita, dugaan suap tersebut mengarah pada praktik pungutan liar dan jual beli hukum yang, jika terbukti, berpotensi mencederai integritas institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa LP NasDem Riau tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi kepentingan.

Senada dengan itu, Nurjanah, Ketua Investigasi LP NasDem Provinsi Riau, menyampaikan bahwa laporan Dumas tersebut disertai dokumen pendukung berupa tangkapan layar percakapan elektronik dan rekaman suara, yang diduga berkaitan dengan komunikasi tidak patut antara pihak-pihak terkait.

“Kami meminta kepolisian maupun aparat penegak hukum tindak pidana korupsi untuk segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nurjanah.

LP NasDem Riau menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan dimaksud berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana berat, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal-pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Selain sanksi pidana, oknum yang terlibat juga dapat dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, LP NasDem Riau juga menekankan bahwa setiap jaksa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, wajib menjunjung tinggi independensi dan integritas. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, kata Barita, tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius, terbuka, dan akuntabel. Penegakan hukum harus menjadi panglima, tanpa pandang bulu,” pungkas Barita Ritonga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.(Rey). 

Tak-berjudul81-20250220065525