Kasat Binmas Polres Lubuklinggau Jadi Inspektur Upacara di SMKN 4, Tekankan Bahaya Bullying, Tawuran, dan Narkoba

Table of Contents




LUBUK LINGGAU — Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Binmas AKP Nyoman Sutrisna bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera di SMK Negeri 4 Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).

Upacara yang digelar di lingkungan SMKN 4 Lubuk Linggau, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I tersebut diikuti ratusan siswa, kepala sekolah, guru, serta staf, dan berlangsung dengan khidmat.

Dalam amanatnya, AKP Nyoman Sutrisna memberikan arahan kepada seluruh siswa tentang pentingnya membentuk karakter disiplin dan rasa tanggung jawab sejak dini. Ia juga mengajak para pelajar untuk selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberi kesehatan serta kesempatan menuntut ilmu.

“Terima kasih kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMKN 4 Lubuk Linggau, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai inspektur upacara,” ujar AKP Nyoman.

Mantan Kapolsek Lubuk Linggau Selatan itu juga menekankan bahwa saat ini banyak bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri dan berujung pada sanksi hukum. Salah satunya adalah bullying.

Bullying merupakan tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital.

“Bullying bisa membuat korban tertekan, takut, depresi, bahkan sampai keinginan mengakhiri hidup. Perbuatan ini dapat dijerat pidana sesuai Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Selain itu, AKP Nyoman juga mengingatkan bahaya tawuran antar pelajar yang biasanya dipicu emosi tidak terkendali, salah pergaulan, dan solidaritas kelompok yang keliru. Dampaknya sangat serius, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, rusaknya masa depan, hingga hilangnya nyawa.

“Tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah, keluarga, dan masyarakat. Dalam Pasal 472 KUHP, setiap orang yang turut serta dalam perkelahian berkelompok dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Tak kalah penting, ia juga menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan musuh besar generasi muda karena dapat merusak otak, kesehatan, serta menghancurkan masa depan dan keluarga.

“Sekali mencoba, masa depan bisa hancur. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana serius. Baik pengguna, pengedar, maupun perantara dapat dikenakan hukuman penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Melalui kegiatan upacara tersebut, diharapkan para siswa mampu membangun karakter disiplin, bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk kenakalan remaja demi masa depan yang lebih baik.

           ( Nasrullah). 


Tak-berjudul81-20250220065525