Kapolda Gorontalo Dinilai Provokatif, Anak Cucu Penambang Pohuwato: Jangan Tantang Rakyat
POHUWATO — Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo kembali menuai kecaman keras. Kali ini datang dari anak cucu penambang Pohuwato yang merasa pernyataan Kapolda bukan hanya keliru, tetapi juga provokatif dan berpotensi memicu konflik terbuka antara aparat negara dan masyarakat.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan Yopi Y. Latif, C.ILJ, anak cucu penambang Pohuwato menilai Kapolda Gorontalo tidak memahami secara utuh persoalan pertambangan rakyat, ketidakadilan struktural, serta aspek hukum dan lingkungan hidup yang melingkupi aktivitas pertambangan di Pohuwato, Kamis (15/01/2026).
Yopi menegaskan, Kapolda Gorontalo tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan bernuansa menantang dan menyudutkan masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan hidup secara turun-temurun dari aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, posisi aparat kepolisian semestinya menjadi penengah dan pelindung masyarakat, bukan justru memantik kegaduhan sosial.
“Pernyataan Kapolda menunjukkan ketidakpahaman terhadap subjek dan akar persoalan pertambangan rakyat, termasuk dokumen, sejarah, dan realitas sosial yang menyertainya,” tegas Yopi.
Ia menilai, alih-alih melakukan pendalaman dan klarifikasi berbasis data, Kapolda Gorontalo justru melempar statemen ke ruang publik yang berpotensi menyesatkan opini, memicu kebencian, serta memperlebar jurang konflik antara aparat dan masyarakat penambang.
Lebih jauh, Yopi menilai sikap tersebut telah keluar dari koridor tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pernyataan bernada konfrontatif dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.
Kritik paling tajam diarahkan pada pernyataan Kapolda Gorontalo yang menyebut aktivitas blasting tidak berdampak terhadap lingkungan. Yopi menyebut pernyataan tersebut tidak berdasar, sembrono, dan berbahaya, terlebih hanya disimpulkan dari hasil pantauan drone.
“Menilai dampak lingkungan hanya dari pantauan udara adalah kekeliruan fatal. Dampak lingkungan bersifat kompleks, sistemik, dan tidak bisa disederhanakan melalui visual drone,” ujarnya.
Menurut Yopi, aktivitas blasting dan penggundulan gunung di kawasan Baginite telah menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, rusaknya struktur tanah, serta meningkatnya sedimentasi yang berdampak langsung pada sungai dan pemukiman warga, terutama saat musim hujan.
“Sedimentasi yang terjadi hari ini bukan fenomena alam biasa. Ini akibat langsung dari penggundulan gunung dan blasting. Dampaknya dirasakan masyarakat setiap hari, bukan sekadar terlihat dari layar drone,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Penilaian dampak lingkungan, kata Yopi, hanya dapat dilakukan melalui kajian ilmiah oleh pihak berwenang dan tenaga ahli, bukan melalui opini atau kesimpulan sepihak aparat kepolisian.
Yopi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan secara hukum melekat pada perusahaan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 32 Tahun 2009 dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Ia menilai pernyataan Kapolda Gorontalo justru berpotensi menutupi tanggung jawab korporasi dan mengalihkan beban kerusakan lingkungan kepada masyarakat penambang rakyat.
Lebih mengkhawatirkan, Yopi menilai statemen Kapolda Gorontalo telah membangun kesan seolah aparat negara sedang berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri. Sikap tersebut disebutnya sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang berbahaya bagi stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika Kapolda terus mengeluarkan pernyataan yang menantang rakyat dan tidak berbasis hukum maupun kajian ilmiah, maka lebih baik angkat kaki dari Gorontalo. Gorontalo tidak membutuhkan pemimpin kepolisian yang memperlakukan rakyat sebagai musuh,” tegas Yopi.
Ia juga mengingatkan agar Kapolda Gorontalo tidak melupakan semangat reformasi Polri. Menurutnya, reformasi akan kehilangan makna apabila pimpinan kepolisian justru mengeluarkan pernyataan yang tidak terukur, tidak tersaring, dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
“Ketika kepercayaan publik runtuh akibat pernyataan keliru dan arogan, maka wibawa hukum dan negara ikut dipertaruhkan,” pungkasnya.
Anak cucu penambang Pohuwato menegaskan bahwa mereka tidak menolak penegakan hukum. Namun mereka menolak penyalahgunaan kewenangan, pengabaian hukum lingkungan, serta sikap aparat yang gagal memahami realitas sosial masyarakat. Mereka mendesak Kapolda Gorontalo menghentikan pernyataan provokatif, kembali pada fungsi pengayoman, serta membuka ruang dialog yang adil, objektif, dan berbasis hukum serta ilmu pengetahuan. (red)


