JPKP Kecam Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Pejabat Eselon II Pangkep
Pangkep, – Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengecam keras tindakan pengusiran sejumlah wartawan dalam acara pelantikan pejabat eselon II yang digelar di Rujab Bupati Pangkep, Senin (5/1/2026).
Ketua JPKP Pangkep, Azizah Latif, menegaskan bahwa pengusiran terhadap wartawan media cetak dan elektronik lokal—yang telah mengantongi izin resmi peliputan—merupakan tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
“Pelantikan pejabat merupakan kegiatan publik yang dibiayai oleh uang rakyat. Sudah seharusnya kegiatan ini terbuka dan dapat diliput media sebagai bentuk pengawasan publik,” ujar Azizah Latif, Selasa (7/1/2026).
Menurutnya, tindakan mengeluarkan wartawan dari lokasi acara tanpa penjelasan yang jelas tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Azizah menilai, insiden tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Pengusiran wartawan bisa menciptakan kesan seolah ada hal yang ingin ditutup-tutupi. Ini tentu bertentangan dengan semangat transparansi dan demokrasi,” tegasnya.
JPKP juga menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari menyampaikan informasi program pemerintah, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga mengawal kebijakan agar tepat sasaran. Oleh karena itu, kebebasan dan keselamatan kerja insan pers harus dihormati oleh semua pihak.
Dalam pernyataannya, JPKP menyatakan dukungan penuh kepada wartawan yang mengalami pengusiran dan mendorong agar pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, JPKP menyarankan agar persoalan ini dilaporkan ke Dewan Pers.
“Klarifikasi harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah,” tambah Azizah.
JPKP juga mendesak Pemkab Pangkep untuk segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk dengan menyusun pedoman baku peliputan media dalam setiap kegiatan pemerintahan serta memberikan pemahaman kepada petugas pengamanan mengenai peran dan fungsi pers.
“Pers yang bebas dan profesional adalah salah satu pilar utama demokrasi. Menghormati kerja pers berarti menjaga marwah pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Pangkep,” pungkas Azizah Latif.
( Ahmad Latif )
.jpg)

