Hadapi Perubahan Hukum Pidana, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Langkah Strategis Pelayanan Tahanan Ditjen PAS
Muara Beliti, — Dalam rangka menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait langkah-langkah strategis pelayanan tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, termasuk pejabat struktural serta petugas yang membidangi pelayanan tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Dalam zoom meeting tersebut, Ditjen PAS membahas berbagai kebijakan dan strategi pelayanan tahanan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam pelayanan terhadap tahanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa perubahan hukum pidana menuntut adanya penyesuaian menyeluruh, baik dari aspek administrasi, prosedur pelayanan, maupun pemenuhan hak-hak tahanan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif serta kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan menjadi kunci agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.
Keikutsertaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan tahanan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan zoom meeting ini, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait langkah-langkah strategis yang harus diterapkan, sehingga proses transisi perubahan hukum pidana dapat berjalan secara tertib, efektif, dan memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan nasional.(Nasrullah).


