Gaji Disandera, Karyawan Ditekan Mundur: Esta Dana Ventura Gorontalo Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Table of Contents

 


GORONTALO – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja mencuat di tubuh perusahaan pembiayaan Esta Dana Ventura Gorontalo. Hingga memasuki Januari 2026, perusahaan tersebut belum juga membayarkan gaji karyawan untuk bulan Desember 2025. Ironisnya, alih-alih menyelesaikan kewajiban, pihak perusahaan justru diduga menekan karyawan agar mengundurkan diri.

Padahal, sesuai ketentuan ketenagakerjaan, apabila karyawan dinilai bermasalah atau melakukan pelanggaran, mekanisme yang sah adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kewajiban perusahaan membayarkan pesangon serta hak-hak normatif pekerja, bukan memaksa pengunduran diri secara sepihak.

Salah seorang karyawan yang menjadi korban, MAA, mengungkapkan kepada media bahwa bukannya gaji Desember yang ia terima, justru dirinya mendapatkan surat panggilan dari Regional Coordinator Esta Dana Ventura pada 31 Desember 2025 dengan tuduhan tidak masuk kerja pada 29 Desember 2025. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh MAA, sebab berdasarkan riwayat absensi, dirinya tercatat hadir tepat waktu pada hari tersebut.

Keanehan tidak berhenti di situ. Dalam surat panggilan itu, MAA diarahkan untuk menghadap ke kantor regional pada Rabu, 2 Januari 2026, padahal secara kalender, 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, bukan Rabu. Kesalahan fatal ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ini sekadar kekhilafan administratif, atau justru mencerminkan buruknya tata kelola dan profesionalisme internal perusahaan.

Kepada media, Sabtu (3/1/2026), MAA mengaku hingga kini belum menerima haknya sebagai karyawan. Gaji bulan Desember 2025 masih ditahan oleh perusahaan tanpa kejelasan alasan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik curang, di mana gaji diduga telah dicairkan dari kantor pusat, namun justru disandera di tingkat cabang.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah diberitakan oleh berbagai media, yang mengungkap dugaan bahwa Esta Dana Ventura Gorontalo tidak hanya menahan gaji MAA, tetapi juga dua karyawan lainnya, yakni DSA dan LS. Ketiganya dilaporkan belum menerima upah bulan Desember 2025 meski telah menjalankan kewajiban kerja. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penahanan gaji bukanlah kasus tunggal, melainkan indikasi pola yang berulang dan sistematis, sehingga berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan secara serius.

Praktik penahanan upah tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88A dan Pasal 90, yang secara tegas menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan tepat waktu. Penahanan gaji tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Lebih jauh, dugaan tekanan terhadap karyawan agar mengundurkan diri dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja terselubung, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan berpotensi merugikan pekerja secara finansial maupun psikologis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Regional Coordinator 28 Esta Dana Ventura, Rafik Gobel, tidak memberikan klarifikasi substantif. Ia justru meminta awak media untuk menghadirkan MAA.

"Mohon maaf pak. Suru anwar menghadap saya d kntr hari senin. Bolo maapu," balasnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak pekerja di sektor pembiayaan. Aparat pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan hak-hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525