Dugaan Penyalahgunaan Bansos PKH Terbongkar di Pangkep, ATM KPM Dikuasai Pendamping Hampir Satu Tahun

Table of Contents

 


PANGKEP, 7 Januari 2026 — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah terungkap di Kabupaten Pangkep. Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Muliati dari Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, mengaku tidak pernah menerima dana bantuan meskipun tercatat aktif sebagai penerima.

Fakta ini muncul dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep pada hari ini, menyusul pengaduan masyarakat terkait hilangnya bantuan yang seharusnya diterima warga miskin.

Muliati mengungkapkan bahwa kartu ATM, buku rekening, dan PIN akun PKH-nya dikuasai oleh oknum pendamping PKH selama hampir satu tahun. Selama periode tersebut, ia tidak mengetahui jumlah bantuan yang masuk maupun melakukan penarikan dana. Setelah kartu dikembalikan dan saldo diperiksa, ternyata rekeningnya kosong, padahal data perbankan menunjukkan dana masuk secara rutin. Pendamping bersangkutan berdalih dana "kembali ke negara" karena tidak ditarik, namun klaim ini terbantahkan oleh mutasi rekening yang mencatat dana telah dikreditkan.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abd Rasyid, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di wilayah dapilnya harus ditindak serius. "Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini harus dievaluasi dan diproses," tegasnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Umar Haya, menilai perbuatan tersebut telah masuk ranah pidana. "Kalau ATM dan rekening dipegang pendamping lalu hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum," ujarnya.

Secara hukum, tindakan oknum pendamping diduga melanggar Pasal 421 dan 372 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, juga dilanggar Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Pedoman Pelaksanaan PKH yang melarang pendamping menguasai dokumen serta informasi akun KPM.

Saat ini, keluarga Muliati bersama H. Abd Rasyid telah meminta pendampingan LBH Tombak Keadilan untuk melaporkan kasus ini, mengusut aliran dana, dan memulihkan hak Muliati sebagai penerima bansos. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyimpangan dalam penyaluran bansos merupakan pelanggaran berat terhadap hak dasar warga miskin yang harus diusut tuntas.*

( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525