DPR RI Apresiasi Pengunduran Diri Ketua OJK, Fauzi Amro: Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab Moral
Lubuklinggau — Pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama jajaran pimpinan lainnya, termasuk Firza dan Winarno, menuai perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai langkah tersebut sebagai sikap ksatria sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.
Saat dikonfirmasi awak media, Fauzi Amro mengungkapkan bahwa sebelum pengunduran diri tersebut, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan OJK pada 3 Desember 2025. Dalam rapat itu, DPR RI secara tegas mengingatkan pentingnya peningkatan porsi saham publik atau free float.
“Pada rapat kerja 3 Desember, kami mengingatkan bahwa free float yang saat itu berada di kisaran 7,5 hingga 10,5 persen harus ditingkatkan. Namun setelah itu, hingga Januari, muncul permintaan agar reload benar-benar berada di angka 10 sampai 15 persen,” ujar Fauzi, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, reload yang dimaksud merupakan saham publik yang menjadi hak masyarakat luas dan harus dikelola secara transparan. Komisi XI DPR RI, kata Fauzi, sejak awal mengingatkan agar saham yang dilepas ke publik tidak hanya beredar di kalangan tertentu.
“Jangan sampai saham publik hanya dimiliki kelompok tertentu. Jika itu terjadi, akan muncul praktik tidak sehat di pasar modal, yang dikenal sebagai saham gorengan atau pengaturan yang tidak sesuai mekanisme pasar,” tegasnya.
Fauzi juga mengapresiasi keputusan Mahendra Siregar beserta jajaran pimpinan OJK yang memilih mundur dari jabatannya. Menurutnya, sebagai mitra strategis DPR RI, OJK memiliki tanggung jawab besar, baik secara kelembagaan maupun moral.
“Kami menghormati keputusan Ketua OJK Mahendra, Firza, Winarno, dan rekan-rekan yang mengundurkan diri. Itu sikap ksatria, sebuah bentuk tanggung jawab profesional dan moral,” katanya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan roda organisasi OJK harus tetap berjalan. Ia memastikan mekanisme pengisian jabatan pimpinan OJK telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Apakah nanti ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau dibentuk panitia seleksi oleh pemerintah dan kemudian diseleksi di Komisi XI DPR RI, semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menyoroti pentingnya penguatan pondasi pasar modal Indonesia, khususnya dalam menjaga kepercayaan lembaga internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Jika sudah berbicara MSCI, maka syarat-syarat itu harus dipenuhi. Free float adalah hak publik. Dari rapat kerja 3 Desember sudah kami ingatkan agar berada di kisaran 7,5 hingga 10,5 persen dan dikelola secara transparan,” pungkasnya.
(Nasrullah).


