Dipermainkan Birokrasi, Hak Ahli Waris Malengga Terkatung: Miliaran Rupiah Mengalir, Keadilan Mandek di Pohuwato

Table of Contents

 



POHUWATO — Keadilan kembali terasa mahal bagi rakyat kecil. Di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, perjuangan panjang ahli waris keluarga Malengga untuk mendapatkan hak atas tanah warisan justru berubah menjadi kisah getir tentang birokrasi yang berbelit, pembiaran sistemik, dan dugaan penyimpangan keputusan hukum yang menguntungkan pihak tertentu.

Nency Malengga (45) dan Bakhri M. Abdul (64), warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, telah bertahun-tahun mondar-mandir ke kantor pemerintahan daerah dan DPRD Pohuwato. Mereka bukan meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang seharusnya telah diselesaikan negara sejak lama.

Persoalan bermula pada 2008, saat tanah milik keluarga mereka dipinjam pemerintah daerah untuk pembangunan sejumlah kantor dinas. Janji penyelesaian administratif dan kompensasi tak pernah benar-benar dituntaskan. Harapan sempat muncul pada 2013 ketika Pemda menyatakan kesiapan membayar. Namun, konflik justru melebar, diiringi gugatan hukum yang anehnya tidak menyentuh pihak Malengga sebagai pemilik sah.

Ironisnya, putusan pengadilan kemudian memenangkan pihak yang silsilah hak warisnya dipertanyakan. Fakta garis keturunan yang menunjukkan bahwa keluarga Baiki bukan ahli waris sah Malengga seolah diabaikan. Dugaan pengaburan fakta dalam putusan pun mencuat, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang terjadi.

Yang lebih mencengangkan, pada 2014 Pemda Pohuwato justru mengucurkan dana Rp2 miliar kepada Homdin Baiki, disusul Rp1,5 miliar pada 2016 tanpa persetujuan maupun sepengetahuan ahli waris sah. Uang negara telah mengalir miliaran rupiah, namun pihak yang berhak justru terpinggirkan.

Ketika Nency dan Bakhri mengajukan klaim, solusi yang dijanjikan kembali menguap. Kesepakatan pembagian pembayaran yang sempat dicapai tak pernah direalisasikan. Hingga 2025, tak ada kepastian. Pemerintah daerah malah terkesan menjadikan konflik sebagai alasan untuk menghindar dari kewajiban.

Puncak frustrasi terjadi Januari 2026. Kedua ahli waris kembali mendatangi Pemda Pohuwato. Namun yang mereka dapati hanyalah “pingpong birokrasi.” Dari Sekda ke Wakil Bupati, dari DPRD ke Bupati, lalu kembali ke Sekda, semuanya tanpa keputusan konkret. Alasan klasik pun kembali muncul: belum dianggarkan, masih bermasalah, khawatir muncul tuntutan pihak lain.

Nency dan Bakhri akhirnya pulang dengan tangan hampa, membawa luka baru atas perlakuan negara yang semestinya melindungi hak warga.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah: ketika rakyat kecil memperjuangkan haknya, mereka justru tersesat di labirin birokrasi. Sementara miliaran rupiah uang publik telah dibayarkan kepada pihak yang keabsahan haknya masih dipertanyakan, pemilik sah tetap dipinggirkan tanpa kepastian.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan soal keberpihakan negara:

Sampai kapan rakyat kecil harus berjuang sendirian melawan sistem yang seharusnya melindungi mereka (*). 

Tak-berjudul81-20250220065525