Diduga Jadi Dalang Pengumpulan Atensi Tambang Ilegal Berkedok Koperasi, Oknum Ketua BPD di Gorontalo Disorot

Table of Contents

 


Pohuwato – Dugaan praktik pengumpulan atensi dari aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan publik tertuju pada oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Berinisial AT, yang diduga menjadi aktor utama penggalangan dana atensi tambang ilegal dengan mengatasnamakan lembaga Koperasi Merah Putih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, skema pengumpulan atensi tersebut dilakukan secara terstruktur dengan dalih kepentingan koperasi. Namun di lapangan, aktivitas itu disinyalir kuat berkaitan langsung dengan praktik tambang ilegal yang hingga kini masih marak beroperasi di wilayah Dengilo dan sekitarnya.

Ironisnya, posisi oknum yang bersangkutan sebagai Ketua BPD justru menimbulkan pertanyaan serius. Sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa, BPD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada hukum, bukan malah diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, penggunaan nama Koperasi Merah Putih dalam pengumpulan atensi tersebut patut dicurigai sebagai upaya kamuflase untuk melegitimasi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Jika benar, tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip koperasi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan anggota koperasi itu sendiri.

Di sisi lain, sikap pemerintah daerah justru menuai kritik. Bupati Pohuwato, Syaiful Mbuinga, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/1/2026), memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan, meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh media.

Sikap diam orang nomor satu di Pohuwato tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembiaran atau setidaknya ketidakseriusan dalam merespons dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur penyelenggara desa. Padahal, persoalan tambang ilegal selama ini telah menjadi isu krusial yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan negara.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta keberanian pemerintah daerah untuk membuka secara transparan dugaan keterlibatan oknum pejabat desa dalam pusaran tambang ilegal. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan semakin menguat dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pohuwato. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525