Diduga Dipaksa Oknum Polisi, Kepala Dusun Sipayo Tertekan Usai Video Apresiasi Penertiban PETI Viral
POHUWATO — Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Dusun Utara Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Rahmad Karim mengaku mengalami tekanan psikis dan mental setelah sebuah video dirinya yang berisi pernyataan apresiasi terhadap kinerja Polres Pohuwato dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) viral di media sosial.
Video tersebut belakangan menuai reaksi keras dari masyarakat. Rahmad menyebut, tanpa ia sadari, rekaman itu diduga merupakan bagian dari konsep yang telah disiapkan oleh oknum anggota kepolisian Polsek Paguat yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pernyataan tersebut lahir secara sukarela.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (19/1/2026), Rahmad mengungkapkan bahwa pembuatan video tersebut bukan atas inisiatif pribadi.
"Video ini saya buat atas permintaan Bhabinkamtibmas Desa Sipayo. Awalnya saya menolak karena merasa takut, tetapi setelah diperlihatkan contoh video serupa dari pemerintah desa di Kecamatan Dengilo, akhirnya saya bersedia,” ujar Rahmad.
Rahmad mengaku tidak pernah membayangkan bahwa video tersebut akan menyebar luas dan memicu reaksi negatif dari masyarakat di lingkungannya sendiri. Akibat viralnya video tersebut, ia justru menjadi sasaran komentar pedas, hujatan, bahkan dugaan perundungan di media sosial.
"Ada beberapa postingan dan komentar di Facebook yang sangat menjatuhkan. Mental saya terpukul karena tidak menyangka video ini akan viral dan dampaknya sebesar ini,” tambahnya.
Dalam video yang beredar, Rahmad menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pohuwato atas penertiban PETI di Kecamatan Dengilo, dengan narasi bahwa penertiban tersebut berdampak pada membaiknya kualitas air yang mengalir ke Desa Sipayo. Namun, pernyataan tersebut kini menjadi polemik karena dinilai tidak merepresentasikan kondisi dan aspirasi seluruh masyarakat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait etika komunikasi aparat penegak hukum, terutama dugaan pemanfaatan figur aparat desa untuk membangun opini publik melalui konten yang terkesan testimoni sepihak. Jika benar terdapat unsur tekanan, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dan netralitas aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Paguat, Iptu Kusno Latjengke, belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan Rahmad Karim maupun dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam pembuatan video tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat klarifikasi terbuka serta penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam praktik komunikasi penegakan hukum di tengah masyarakat.(*)


