Diduga Cacat Hukum dan Sarat Konflik Kepentingan, BPN Kota Gorontalo Digugat dalam Sengketa Lahan dengan Aleg NasDem
Gorontalo – Sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kini memasuki babak serius dan menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo ke pusaran gugatan hukum. Dua ahli waris sah, Zubaedah Olii dan Udin Olii, secara resmi mengadukan dugaan maladministrasi berat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
Aduan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, oknum Lurah Tanggikiki, serta pengembang properti yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi NasDem, Hj. Wisnu Nusi, dalam proses jual beli lahan yang diduga bermasalah dan cacat hukum.
Melalui kuasa insidentilnya, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, para ahli waris menjelaskan bahwa tanah warisan peninggalan almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa milik Hj. Wisnu Nusi. Ironisnya, penandatanganan dokumen jual beli diduga dilakukan di bawah tekanan dan tanpa pembacaan isi dokumen kepada para ahli waris yang telah lanjut usia.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penipuan harga. Nilai jual tanah yang sesungguhnya dibayarkan pengembang disebut sebesar Rp175.000 per meter persegi. Namun kepada ahli waris hanya disampaikan sebesar Rp155.000 per meter persegi. Selisih Rp20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh Wakil Pengembang Roy Dude dan oknum makelar Anas Muda untuk kepentingan pribadi.
Johan Chornelis Rumampuk (Jhojo) kepada media mengungkapkan, konflik semakin rumit akibat dugaan konflik kepentingan Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Upaya ahli waris untuk memperoleh salinan dokumen jual beli justru dihalangi.
“Melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku mendapat larangan langsung dari Lurah Tanggikiki untuk menyerahkan dokumen jual beli kepada ahli waris,” ungkap Jhojo.
Lebih jauh, Jhojo menyebut Lurah Tanggikiki memiliki hubungan keluarga dengan para pihak karena merupakan salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii. Kondisi ini memperkuat dugaan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah melayangkan dua kali somasi pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Somasi tersebut meminta penghentian pembangunan perumahan serta keterbukaan dokumen jual beli. Namun, kedua somasi itu tidak digubris dan pembangunan tetap berjalan di atas lahan sengketa.
Puncak persoalan terjadi ketika BPN Kota Gorontalo diduga mengabaikan permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan pada 27 Oktober 2025. Permohonan tersebut disertai dokumen lengkap dan meminta penghentian sementara seluruh pelayanan pertanahan atas objek sengketa.
“Permohonan kami diabaikan. Bahkan Kepala BPN Kota Gorontalo tetap menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PT Alif Satya Perkasa tanpa memberikan klarifikasi apa pun,” tegas Jhojo.
Fakta mengejutkan terungkap ketika Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Pengakuan ini disampaikan pada Desember 2025 dan menjadi indikasi kuat bahwa sertifikat dimaksud cacat hukum.
Atas dasar itu, pihak ahli waris menuntut agar SHM yang baru terbit kurang dari tiga bulan tersebut segera dicabut. Mereka menilai penerbitan sertifikat melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan meminta pembatalan SHM secara administratif tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” kata Jhojo.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini berpotensi berkembang ke ranah pidana. Menurutnya, terdapat indikasi kuat dugaan penipuan, penggelapan, serta penyalahgunaan jabatan oleh sejumlah pihak.
“Kami juga menyiapkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak waris, serta laporan administratif terkait maladministrasi. Bahkan, dengan konstruksi perkara seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan sebagai dugaan mafia tanah kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.(*)


