DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS! AKPERSI Ungkap Teror Sistematis, Kekerasan Brutal, hingga Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Table of Contents


Jakarta — Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode paling kelam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rentetan panjang teror, ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, intimidasi, fitnah, hingga kriminalisasi hukum yang menimpa pengurus dan anggota AKPERSI di berbagai daerah.

Serangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa kebebasan pers masih berada di bawah bayang-bayang premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum organisasi massa, bahkan segelintir insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik. Praktik pembungkaman tidak lagi terselubung, melainkan dilakukan secara terbuka dan brutal.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa organisasinya memilih berdiri tegak melawan teror.

"Ini bukan lagi intimidasi biasa. Ini serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum anti-demokrasi,” tegas Rino.

"Ancaman Pembunuhan di Banten: Investigasi Dibalas Teror"

Kasus mencolok terjadi pada 21 Juni 2025, ketika Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan dari pelaku mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman itu muncul sebagai upaya langsung membungkam kerja investigasi jurnalistik.

Lambannya respons aparat di tingkat awal memicu keprihatinan serius. Namun setelah AKPERSI turun dengan aksi terbuka dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri, kasus akhirnya bergerak cepat. Pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan, menjadi bukti bahwa mafia dapat dilumpuhkan ketika negara hadir secara tegas.

"Wartawati Dipukul di Depan Aparat di Bitung"

Peristiwa yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas saat meliput di Pasar Induk.

Ironisnya, kekerasan itu terjadi di hadapan aparat kepolisian. Namun perlindungan terhadap wartawan nyaris tidak ada. Laporan awal diabaikan hingga Ketua Umum AKPERSI melaporkan langsung ke Kadiv Propam Mabes Polri. Kasus pun bergulir ke persidangan, termasuk dugaan pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AKPERSI menilai peristiwa ini sebagai cermin buram penegakan hukum terhadap kebebasan pers.

"Enam Wartawan Dikeroyok di Riau"

Di Pekanbaru, enam anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal pada 7 Agustus 2025 saat mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Mereka diserang oleh jaringan sopir pengepokan BBM ilegal.

Seperti kasus lain, laporan awal berjalan lambat. Namun setelah komunikasi langsung dengan Mabes Polri dan pimpinan Polda, aparat bergerak cepat. Empat pelak ditangkap pada malam yang sama. Kasus ini memperlihatkan wajah keras mafia BBM yang tak segan menggunakan kekerasan demi melindungi kejahatan mereka.

"Fitnah dan Kriminalisasi Pers di Kalimantan Barat"

Upaya pembungkaman juga dilakukan melalui fitnah. Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, dituding terlibat tambang ilegal oleh oknum LSM tanpa bukti. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers yang berbahaya.

Laporan resmi diterima Polda dan kini memasuki tahap persidangan. AKPERSI menegaskan bahwa fitnah adalah senjata pengecut untuk melemahkan kerja jurnalistik.

"Media Langgar Etika, AKPERSI Tak Tebang Pilih"

Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar. Sembilan media online dilaporkan ke Dewan Pers karena mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi terkait isu BBM Solar. Pada 26 Mei 2025, AKPERSI melaporkan kasus tersebut, berujung somasi resmi dan permintaan maaf dari seluruh media terkait.

"Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Keduanya merusak kepercayaan publik,” tegas Rino.

"Serangan Verbal terhadap Wartawan di Jawa Barat"

Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Ahmad Syarifudin menjadi sasaran penghinaan terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers. Alih-alih meminta maaf, pelaku justru menantang “perang media”. Atas instruksi Ketua Umum AKPERSI, kasus ini kini berproses di pengadilan.

AKPERSI Nyatakan Perang Terhadap Pembungkaman Pers

AKPERSI menegaskan sikap tegas:

tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan,

tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia,

dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers.

Dengan prinsip kekeluargaan, AKPERSI menegaskan bahwa satu wartawan disakiti berarti seluruh organisasi bergerak.

"Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, demokrasi mati. Jika integritas pers bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” pungkas Rino.

AKPERSI menyerukan kehadiran negara secara nyata dan tegas, serta menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk teror dan pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. (**)

Tak-berjudul81-20250220065525