Banjir Hulawa, PETI Disalahkan Saat Kapolda Berdiri di PT. Pani Gold Mining (PGM): Netralitas Negara Dipertanyakan

Table of Contents

 



Pohuwato - Pernyataan Kapolda Gorontalo yang menyebut bahwa banjir berulang di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), patut mendapat sorotan dan kritik serius dari publik. Bukan semata karena substansi pernyataannya, tetapi karena konteks, tempat, dan situasi saat pernyataan itu disampaikan.

Fakta yang tidak bisa diabaikan, statemen tersebut disampaikan saat Kapolda Gorontalo berada di kawasan PT. Pani Gold Mining (PGM), sebuah perusahaan tambang besar yang secara legal beroperasi di wilayah yang sama. Pertanyaannya sederhana namun mendasar,

apakah pernyataan itu murni penegakan hukum, atau justru menciptakan kesan pembelaan terhadap korporasi dengan mengorbankan rakyat kecil sebagai kambing hitam?

*PETI Salah, Tapi Narasi Kekuasaan Juga Bisa Keliru*

Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorontalo, saya menegaskan sejak awal, 

saya tidak membenarkan aktivitas PETI dalam bentuk apa pun. PETI adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan harus ditindak sesuai hukum.

Namun perlu ditegaskan pula secara jujur dan manusiawi, bahwa perkara PETI di Gorontalo bukan sekadar perkara hukum, melainkan perkara isi perut. Rakyat yang terlibat dalam aktivitas PETI bukanlah orang-orang kaya atau pemodal besar, melainkan masyarakat kecil yang berjuang menyambung hidup dan kehidupan.

Ada yang menambang untuk menghidupi keluarga, ada yang bertahan demi biaya sekolah anak, ada yang bekerja demi biaya obat orang tua dan keluarga yang sakit, dan ada pula yang tidak punya pilihan lain akibat sempitnya lapangan kerja. Fakta sosial ini tidak boleh dihapus begitu saja oleh narasi penegakan hukum yang kaku dan tidak berempati.

Kesalahan PETI tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk bersikap adil, netral, dan cermat dalam membangun narasi publik. Ketika pernyataan yang menyalahkan PETI disampaikan di lokasi perusahaan tambang besar, tanpa disertai penegasan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik ilegal maupun legal, harus sama-sama dievaluasi dampak lingkungannya, maka wajar jika publik mencium aroma ketimpangan.

Di sinilah masalahnya: narasi hukum tidak boleh dibangun dari satu sisi saja.

*Kolaborasi Polres Pohuwato–PT. Pani Gold Mining (PGM): Etis atau Konflik Kepentingan?*

Pada saat yang hampir bersamaan, publik juga mengetahui bahwa Polres Pohuwato berkolaborasi dengan PT. Pani Gold Mining (PGM) dalam peluncuran program Pelayanan SIM Drive Thru, yang bahkan diresmikan langsung oleh Kapolda Gorontalo.

Secara administratif, program pelayanan publik memang terdengar positif. Namun secara etika publik dan persepsi hukum, kolaborasi ini memunculkan pertanyaan serius:

- Apakah pantas institusi penegak hukum tampil begitu dekat dengan korporasi tambang,

- Di saat yang sama, masyarakat kecil yang disebut sebagai pelaku PETI langsung dituding sebagai penyebab bencana ekologis?

Negara tidak boleh terlihat akrab dengan modal, tetapi galak kepada rakyat.

Lebih jauh, aparat penegak hukum jangan hanya terfokus pada pelaku PETI di lapangan, karena aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, telah menciptakan efek domino ekonomi yang sangat luas. Banyak sektor rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang,  pedagang harian, tukang ojek, usaha kuliner, UMKM, pedagang ikan, jasa tukang, hingga angkutan material dan sektor informal lainnya.

Ketika PETI dipukul secara sepihak tanpa solusi ekonomi, yang runtuh bukan hanya lubang tambang, tetapi dapur-dapur rakyat kecil.

*Banjir Tidak Pernah Tunggal Sebabnya*

Banjir bukan peristiwa hitam-putih. Dalam kajian lingkungan, banjir adalah akumulasi kerusakan daerah aliran sungai (DAS), perubahan bentang alam, pembukaan lahan, sedimentasi, dan lemahnya pengawasan lingkungan.

Jika PETI disalahkan, maka secara logika hukum dan ekologis, seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, tanpa kecuali, harus diuji dampak lingkungannya, termasuk aktivitas pertambangan skala besar yang katanya memiliki konsesi resmi.

Jika tidak, maka pernyataan aparat negara berpotensi berubah dari penegakan hukum menjadi pembentukan opini sepihak.

*Kapolda Harus Cermat: Kata-Kata Pejabat Adalah Kebijakan*

Seorang Kapolda bukan sekadar pejabat administratif. Setiap ucapannya adalah pesan negara. Karena itu, statemen yang keluar harus berimbang, adil, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

Saya ulangi,

menyalahkan PETI sah-sah saja, tetapi mengabaikan konteks struktural, realitas ekonomi rakyat, dan keberadaan korporasi besar adalah kekeliruan serius.

Apalagi ketika pernyataan itu keluar di lingkungan perusahaan tambang, maka kehati-hatian seharusnya menjadi standar utama.

*Penegasan Sikap Ketua DPC AKPERSI*

Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorontalo, saya menegaskan sikap:

1. Rakyat kecil pelaku PETI bukan penjahat lingkungan tunggal, melainkan korban dari ketimpangan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam,

2. Aparat penegak hukum wajib menjaga jarak yang etis dari korporasi,

3. Penanganan PETI harus disertai solusi ekonomi, bukan semata pendekatan represif,

4. Pernyataan pejabat negara harus mencerminkan keadilan sosial, bukan sekadar kekuasaan simbolik.

Jika negara ingin dipercaya rakyat, maka penegakan hukum harus terlihat adil, berempati, dan menyentuh akar persoalan, bukan hanya diklaim adil.

Banjir Hulawa adalah peringatan keras,

bukan hanya tentang tambang ilegal, tetapi tentang keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa mengorbankan rakyat kecil sebagai kambing hitam. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525