ASN DINAS KOMINFO SP PANGKEP TANDATANGANI PERJANJIAN KINERJA, JAMIN PROFESIONALISME DAN TERCAPAINYA TARGET

Table of Contents

 


PANGKEP – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Pangkep melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo SP Kabupaten Pangkep.

Penandatanganan perjanjian ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus sebagai acuan kerja yang jelas dan terukur bagi setiap pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Pangkep, Tri Kasmir, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja berfungsi sebagai landasan untuk menjalankan tugas dengan standar profesionalisme yang tinggi.

"Melalui perjanjian kinerja ini, kita diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan bersinergi untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan bagi OPD kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Kasmir menyampaikan bahwa ke depan Dinas Kominfo SP Pangkep akan fokus pada pemanfaatan literasi digital dalam mendukung pembangunan daerah serta berbagai program pemerintah daerah.

"Pemanfaatan literasi digital dan teknologi informasi merupakan bagian krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan," tambahnya.*


( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525