AKPERSI “Kepung” Tiga Pusat Kekuasaan Gorontalo: Negara Didesak Hadir Adil, Bukan Hanya Menindak
GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kembali menegaskan peran pers sebagai kekuatan kontrol sosial dengan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara terstruktur dan berjenjang, Selasa (20/01/2026). Aksi ini bukan sekadar demonstrasi simbolik, melainkan penagihan terbuka atas tanggung jawab negara dalam menyelesaikan konflik pertambangan dan kerusakan lingkungan yang terus menekan rakyat kecil di Provinsi Gorontalo.
Dipimpin langsung oleh Komandan Jenderal Lapangan Imran Uno, S.Pd.i, C.ILJ, massa AKPERSI menempuh tiga rute strategis: Markas Polda Gorontalo, Kantor Gubernur Gorontalo, dan DPRD Provinsi Gorontalo. Tiga titik ini dimaknai sebagai representasi utuh kekuasaan negara, penegak hukum, eksekutif, dan legislatif, yang dinilai belum bekerja secara sinkron dalam melindungi kepentingan rakyat penambang dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam orasinya, Imran Uno menegaskan bahwa konflik pertambangan di Pohuwato tidak bisa direduksi menjadi persoalan pidana semata. Ia mengkritik keras pola penyelesaian yang cenderung menyasar penambang lokal, sementara akar masalah struktural, aktor besar, dan kegagalan tata kelola justru luput dari sorotan.
"Jika negara hanya hadir dengan borgol, tapi absen dengan keadilan ekologis dan sosial, maka hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan,” tegas Imran.
Di Polda Gorontalo, AKPERSI mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan pendekatan represif dan narasi sepihak yang berpotensi memperuncing konflik horizontal. Penegakan hukum, menurut mereka, harus berdiri di atas prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan substantif, bukan sekadar mengejar statistik penindakan.
Sementara itu, di Kantor Gubernur Gorontalo, massa aksi menagih sikap tegas pemerintah provinsi yang dinilai terlalu pasif dalam menggunakan kewenangannya. AKPERSI menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pengawasan lingkungan, penataan pertambangan, serta perlindungan ruang hidup masyarakat. Sikap diam, menurut mereka, sama dengan pembiaran yang melanggengkan ketimpangan struktural.
Pada titik akhir di DPRD Provinsi Gorontalo, AKPERSI mengkritik lemahnya fungsi pengawasan legislatif. DPRD didorong untuk keluar dari posisi aman sebagai penonton konflik dan mulai menggunakan kewenangannya secara nyata, melalui pembentukan panitia khusus, rapat dengar pendapat terbuka, serta rekomendasi politik yang berpihak pada rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini menjadi penegasan bahwa pers dan masyarakat sipil bukan sekadar pencatat peristiwa, melainkan penjaga nurani publik. AKPERSI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga negara benar-benar hadir secara adil, tidak hanya tegas kepada yang lemah, tetapi juga berani kepada kekuatan besar yang selama ini luput dari pertanggungjawaban.(*)


