Tingkatkan Transparansi, Lapas Narkotika Muara Beliti Libatkan Vendor dalam Evaluasi Pengadaan BAMA TA 2026.
Muara Beliti, – Dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui sistem E-Purchasing untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.(22/12/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh jajaran Lapas, termasuk Kepala Lapas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola keuangan, serta perwakilan vendor penyedia BAMA yang selama ini menjadi mitra kerja.
Dalam arahannya, perwakilan Ditjenpas menegaskan pentingnya evaluasi bersama ini untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi terbaru dalam sistem katalog elektronik. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun sinergi antara pihak Lapas sebagai pemesan dan vendor sebagai penyedia, agar proses pengadaan berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti menyampaikan bahwa keterlibatan langsung vendor dalam kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Kita duduk bersama dengan pihak vendor agar semua pihak memahami standar kualitas dan prosedur pengadaan melalui E-Purchasing untuk tahun 2026. Dengan sistem digital ini, semua harga dan spesifikasi sudah terstandarisasi secara nasional,” jelasnya.
Dalam sesi pembinaan, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap performa pengiriman, kualitas bahan makanan, serta kepatuhan vendor terhadap kontrak yang telah disepakati. Vendor juga diberi kesempatan untuk memahami proses pembaruan katalog produk agar sesuai dengan kebutuhan gizi warga binaan.
Melalui evaluasi komprehensif ini, Lapas Narkotika Muara Beliti optimis bahwa pengadaan BAMA TA 2026 akan berjalan lebih efektif, tepat mutu, dan tepat waktu demi menjamin pemenuhan hak dasar layanan makanan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.(Nasrullah)


