Tim Landak Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT Evans Lestari.
Musi Rawas — Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal PT Evans Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (28/12/2025).
Pelaku diketahui bernama Jasmika (26). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novrianto.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, di Divisi 2 Inti Blok M30 MRE PT Evans Lestari, Desa Suro. Kejadian bermula saat pihak perusahaan menerima informasi dari seorang informan mengenai adanya tiga orang tak dikenal yang masuk ke area kebun menggunakan sepeda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pengamanan khusus (Pamsus) PT Evans Lestari segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, petugas mendapati tiga orang tengah melansir buah kelapa sawit milik perusahaan ke arah hutan yang berbatasan dengan lahan PT Evans Lestari.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Harun bin Ujud, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Akibat kejadian tersebut, PT Evans Lestari mengalami kerugian sebanyak 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 825 kilogram, atau senilai Rp2.957.625.
Selanjutnya, pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Pidum Polres Musi Rawas Ipda Novrianto, S.I.P., bersama personel Tim Landak menerima informasi bahwa salah satu pelaku lainnya, Jasmika, berada di Desa Air Gegas, Kecamatan Muara Beliti.
Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Landak bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan Jasmika di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah sawit di Blok M30 Divisi 2 MRE PT Evans Lestari.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Versi Tersangka
Tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Evans Lestari, Blok M30 Divisi 2 MRE, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 unit sedepa
• 1 buah keranjang karung
• 55 janjang buah kelapa sawit
(Nasrullah)


