Tim Landak Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Pencurian Trafo PLN.
Musi Rawas — Tim Landak Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian trafo PLN di Kantor Cabang PLN Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (28/12/2025).
Pelaku diketahui bernama Ramadona (34). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novrianto, saat dikonfirmasi awak media.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di lingkungan Kantor PLN Muara Beliti, kawasan perkantoran Kabupaten Musi Rawas. Pelaku Ahmad Muhammad alias Madol bin Naning bersama rekannya Adon bin Mu tertangkap tangan saat melakukan pencurian kabel tembaga di dalam trafo PLN.
“Modus operandi pelaku yakni masuk ke area kantor PLN melalui jalan belakang dengan cara melompati pagar, kemudian membongkar dan merusak trafo menggunakan alat tang dan cutter untuk mengambil kabel tembaga di dalamnya,” jelas AKP Redho.
Akibat aksi tersebut, sekitar 10 kilogram kabel tembaga berhasil diambil pelaku. Pihak PLN Muara Beliti mengalami kerugian berupa kerusakan satu unit trafo PLN yang ditaksir senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Lebih lanjut, AKP Redho mengungkapkan bahwa pada Rabu, 25 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Pidum Polres Musi Rawas Ipda Novrianto, S.I.P, bersama personel Tim Landak mendapatkan informasi keberadaan Ramadona di loket bus Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, yang diduga hendak melarikan diri ke Batam melalui Pekanbaru.
“Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Landak langsung bergerak dan sekitar pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di loket bus Simpang Periuk tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor PLN Muara Beliti. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Nasrullah).


