Terungkap Usai Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lubuklinggau

Table of Contents

 





Lubuklinggau — Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kota Lubuklinggau mengantarkan aparat kepolisian pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Seorang pria berinisial Arjuna Pramana (23) diamankan setelah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga.

Kejadian bermula saat tersangka terlibat laka lantas dan diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Lubuklinggau. Karena merasa curiga terhadap gelagat pelaku, Kanit Laka Lantas Ipda Sutisman kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan, A.Md., S.T. untuk pendalaman lebih lanjut.

Setelah dijemput dan diinterogasi di Polsek Lubuklinggau Utara, tersangka mengakui bahwa sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya saat laka lantas merupakan hasil pencurian. Motor tersebut dicuri pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kenanga II RT 07 Kelurahan Baru Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang rencananya akan dijual.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor lain di RT 04 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada 18 November 2025. Dalam aksi tersebut, tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5916 HAB, milik korban Amina Sulastri (25).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku pencurian roda dua tersebut.

Dijelaskan, peristiwa pencurian di Kelurahan Sumber Agung diketahui saat suami korban, Saripudin, terbangun sekitar pukul 02.00 WIB dan mendapati sepeda motor yang terparkir di dapur rumah sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui jendela rumah dan pintu belakang dalam kondisi terbuka.

Selanjutnya, pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 17.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. Dari hasil gelar perkara, telah diperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka Arjuna Pramana resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat BG 5916 HAB

1 (satu) buah kunci Y (ujung runcing hilang)

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuklinggau. (Nasrullah). 



Tak-berjudul81-20250220065525