Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengedar: 13 Paket Sabu Diamankan dari Rumah Kontrakan.
𝗟𝘂𝗯𝘂𝗸 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝘂, 𝗦𝘂𝗺𝗮𝘁𝗲𝗿𝗮 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻 – Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah Lubuk Linggau terus digencarkan. Hanya berdasarkan informasi cepat dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar transaksi jual beli barang haram dan mengamankan seorang pelaku beserta belasan paket sabu.
Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 78 / XII/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis, 04 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima laporan yang sangat berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum mereka.
Mendapat informasi krusial tersebut, Kasatresnarkoba AKP M. Romi segera memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Di lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial 𝗨𝗠𝗦𝗝 (25), yang diketahui merupakan warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip. UMSJ ditemukan sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Setelah UMSJ berhasil diamankan, petugas Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan secara teliti di seluruh area kontrakan. Upaya penggeledahan membuahkan hasil signifikan.
* 13 (Tiga belas) paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga keras adalah Narkotika jenis Sabu.
* Total berat bruto seluruh paket sabu mencapai 3,15 (Tiga koma satu lima) gram.
* Barang bukti pendukung lainnya: 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE PUNCH POP yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sudut kamar kontrakan tersebut.
Saat ini, UMSJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang haram tersebut dan jaringan yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, UMSJ dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena diduga kuat berperan sebagai pengedar dan memiliki narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.
"Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka," tegasnya.(Nasrullah).


