Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda Simpan 28 Gram Ganja.

Table of Contents

 





LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial ASH (27), yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ini, tak berkutik saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WIB.

Kronologi Penggerebekan: Barang Bukti Tersembunyi di Lemari

Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari rumahnya. Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 28 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp15.000,- dari kantong saku celana tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan barang tersebut.

Pengakuan Tersangka: Barang Milik Sendiri

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka ASH mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

"Tersangka tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 28 gram di dalam lemari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal," tegas Kasat Narkoba.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pemuda berusia 27 tahun ini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni:

* Pasal Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Pasal Subsider: Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, ASH terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada ruang bagi para pengedar maupun pemuja barang haram di Kota Lubuk Linggau.(Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525