Salah Tulis Berita Hukum Bisa Berujung Pidana, Mimbar Hukum Indonesia Kembali Buka Sertifikasi C.ILJ Batch 2
Gorontalo — Di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum dan derasnya arus pemberitaan digital, kesalahan dalam menulis berita hukum bukan lagi sekadar soal etika, melainkan berpotensi fatal dan berujung persoalan pidana. Kondisi ini menegaskan pentingnya jurnalis hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga cermat, berintegritas, dan memahami aspek yuridis secara mendalam.
Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan kualitas jurnalisme hukum nasional dengan membuka Pelatihan dan Sertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 2. Program ini menjadi kelanjutan dari kesuksesan C.ILJ Batch 1 yang digelar pada November 2025 dan mendapat respons positif dari jurnalis, praktisi media, serta pemerhati hukum dari berbagai daerah.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa C.ILJ bukan sekadar pelatihan menulis berita hukum, melainkan bagian dari gerakan literasi hukum nasional yang berkelanjutan.
“Kesalahan framing, diksi, dan pemahaman hukum dalam sebuah berita bisa berdampak serius, baik bagi narasumber, media, maupun jurnalis itu sendiri. Karena itu, C.ILJ kami rancang sebagai standar kompetensi agar jurnalis hukum mampu bekerja secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 230 agenda nasional, mulai dari webinar, pelatihan, hingga pembekalan hukum lintas sektor. Konsistensi tersebut menempatkan MHI sebagai salah satu platform hukum paling aktif dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia hukum dan media di Indonesia.
Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 2 akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu–Minggu, 22–23 November 2025, pukul 08.30–13.00 WIB, dan dipandu oleh Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ, praktisi hukum sekaligus dosen STKIP Taman Siswa Bima.
Kurikulum disusun komprehensif, menggabungkan aspek teori, etika, hingga praktik lapangan. Hari pertama akan membahas dasar dan etika jurnalistik hukum, menghadirkan Dr.(C) Sugiarto, S.H., M.H., serta Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.ILJ, Ketua Umum DPP AKPERSI, yang menekankan pentingnya independensi dan tanggung jawab hukum jurnalis. Hari kedua difokuskan pada teknik penulisan, analisis dokumen hukum, dan jurnalisme investigasi, dengan narasumber M. Ridwan, S.H., M.H. dan Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., pakar hukum pidana.
Peserta akan melalui evaluasi dan uji kompetensi, meliputi tes pengetahuan, penilaian karya tulis, serta kesempatan ujian ulang bagi yang belum memenuhi standar. Peserta yang dinyatakan lulus berhak menyandang gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ), memperoleh nomor registrasi nasional, serta terdaftar sebagai anggota Profesional Jurnalis Hukum Indonesia (PJHI).
Menariknya, dengan investasi hanya Rp400.000 dari harga normal Rp1.300.000, peserta sudah mendapatkan pelatihan intensif, sertifikasi profesional, dan akses jejaring nasional Mimbar Hukum Indonesia.
Tak berhenti di situ, MHI juga menjadwalkan sejumlah agenda nasional lanjutan, di antaranya Webinar Nasional pada 19 Desember 2025 tentang kedudukan tanah eks Barat, tanah adat, dan tanah negara pasca PP No. 18 Tahun 2021, serta Webinar Nasional 27 Desember 2025 yang mengulas peran penerjemah tersumpah di era kecerdasan buatan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mencetak jurnalis hukum yang tangguh, kritis, dan melek hukum, demi menjaga kualitas informasi, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap media.+*).


