Saksi Pelaku Takut Datang Ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Lubuklinggau -- Sidang kedua agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Hal ini terlihat saat sidang tunda di PN Lubuk Linggau. Senin (22/12/2025)
Sidang kali ini JPU menghadiri tiga saksi dari Keluarga terdakwa Burhanudin Nani (45)
Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,
Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.
Dalam keterangan JPU Ayugi, SH mengatakan ada tiga saksi dari terdakwa yang kita hadirkan.
"Ketiganya Idris dari paman terdakwa, Zazili Kakak terdakwa dan Novita Sari selaku istri terdakwa" ucap Ayugi usai di wawancara Media Senin (22/12/2025)
Sebelumnya ketiga saksi pihak JPU sudah konfirmasi dengan ketiga saksi, namun belum ada konfirmasi sampai sampai saat ini bahkan saag di persidangan ini terdakwa juga belum hadir.
Lanjut Ayugi, di persidangan ini saya mengupayakan pemanggilan kepada saksi sampai tiga kali panggilan.
Namun apabila ketiga saksi tersebut tidak datang kita tergantung dengan pihak hakim yang memutuskannya.
"Untuk agenda kedepan pada Senin (29/12/2025) masih agenda saksi. Namun untuk saksi ahli pidana dan ahli kejiwaan akan direncanakan pada Senin (5/1/2026). Dengan ahli pidana dari Unsri Palembang dan Ahli Kejiwaan dari RS Ernaldi Bahar Palembang". Tambahnya
Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Burhanudin Nani pada Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ruangan Keuangan Kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara,
Bahwa bermula pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib di dalam kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, korban Authon Wazir meminta uang insentif jaga malam sebesar Rp.150 ribu kepada terdakwa
Setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung membuat laporan ke Polsek Noman Kabupaten Musi Rawas Utara, sepulangnya dari Polsek Noman, terdakwa mendatangi rumah Saksi Idris , dan menceritakan bahwa terdakwa Burhanudin Nani di pukul oleh korban Authon Wazir,
Terdakwa mengatakan kepada saksi Idris “ awak ditinju Authon (sambil memegang kepala) ”, lalu saksi Idris “ dimano bur kejadian tu “ , dan terdakwa menjawab “ di rupit mang “ , setelah itu saksi Idris menyuruh terdakwa pulang kemudian pada malam harinya terdakwa mencari pisau untuk berjaga-jaga
Apabila korban melakukan penganiayaan lagi terhadap terdakwa dan memasukkan pisau tersebut ke dalam tas yang biasa Terdakwa gunakan untuk ke kantor PUPR
Kemudian keesokan harinya pada kamis 26 Juni 2026 Terdakwa seperti biasa pergi ke kantor PUPR Musi Rawas Utara dan setibanya dikantor PUPR Musi Rawas Utara Terdakwa duduk seperti biasa di pos penjagaan
Lalu sekira jam 09.30 Wib, datang saksi Soleh Akso dan memanggil terdakwa bersama korban Authon Wazir untuk melakukan mediasi damai kepada Terdakwa dan Korban, sesampainya didalam ruang kerja, saksi Soleh Akso menanyakan kepada terdakwa dan korban“ apo yang jadi masalah,
Sampai Authon melakukan pemukulan kepada Burhanudin “ , dan dijawab oleh saksi korban Authon Wazir “ masalah uang keamanan “ lalu saksi Soleh Akso kembali berkata “ sudahlah, kito bukan urang lain, apolagi kito sekantor, bermaafan bae “
Kemudian korban langsung keluar ruangan sambil menjawab “ dila dila dila “ yang artinya tidak mau bermaafan, dan terdakwa langsung berdiri dan menusuk punggung dibagian bahu sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam yang telah di siapkan terdahulu, dan saksi Soleh langsung memeluk dan memegang tangan terdakwa
dan korban Authon Wazir langsung dilarikan ke rumah sakit lalu terdakwa memberontak dan langsung berlari keluar kantor menuju kantor Bawaslu menggunakan motor untuk menemui kakak terdakwa, akan tetapi kakak terdakwa tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan saksi Agung, al
Akhirnya terdakwa di antar oleh saksi Agung langsung menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Burhanudin Nani Bin Harol Ali, korban yang bernama AUTHON WAZIR meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 445/0021/SM/410.205.1/06/2025 dan Visum Et Repertum Nomor : 0001/VER-KFM/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit. (Nasrullah)


