RS Multazam Tegaskan Profesionalisme: Tuduhan Malpraktik Dinilai Prematur, RDP DPRD Jadi Bukti Tak Ada Pelanggaran

Table of Contents

 



Gorontalo — Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo menegaskan komitmennya terhadap pelayanan medis yang profesional, etis, dan sesuai standar hukum di tengah derasnya tuduhan dugaan malpraktik yang belakangan mencuat ke ruang publik. Pihak rumah sakit menilai tudingan tersebut terlalu dini, tidak berdasar pada fakta medis yang utuh, serta berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I DPRD Kota Gorontalo justru menjadi ruang klarifikasi resmi bagi RS Multazam untuk memaparkan secara terbuka kronologi tindakan medis, prosedur yang dijalankan, serta standar operasional yang diterapkan. Dari hasil RDP tersebut, DPRD menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur malpraktik dalam tindakan medis yang dipersoalkan.

Direktur RS Multazam Kota Gorontalo, dr. H. Renny Ibrahim, menegaskan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan di RS Multazam selalu berlandaskan pertimbangan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, serta mengacu pada standar profesi dan prosedur medis yang berlaku.

“Hak jawab sudah kami sampaikan secara lengkap di hadapan Komisi I DPRD. Berdasarkan hasil RDP, disimpulkan tidak ada malpraktik" tegas dr. Renny kepada media, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam dunia medis, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan dokter mengambil keputusan cepat dan tepat demi menyelamatkan nyawa pasien. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, bukan atas dasar kelalaian apalagi kesengajaan.

Pihak RS Multazam menegaskan keterbukaannya terhadap setiap proses klarifikasi lanjutan. Bahkan, manajemen rumah sakit memastikan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum guna memastikan seluruh informasi yang beredar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyesatkan publik.

"Insya Allah besok akan di konsultasikan ke Kuasa Hukum RS Multazam, apakah perlu ada klarifikasi lagi dari pihak RS tentang isu tersebut" tambahnya.

Di sisi lain, RS Multazam mengapresiasi DPRD Kota Gorontalo yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan proporsional melalui RDP, tanpa terjebak pada tekanan opini maupun narasi emosional.

RS Multazam menegaskan bahwa institusi kesehatan tidak boleh menjadi sasaran penghakiman publik yang prematur. Kritik, menurut manajemen, harus tetap berbasis data, mekanisme resmi, dan asas keadilan, agar tidak mencederai marwah profesi medis yang selama ini bekerja di bawah tekanan dan risiko tinggi.

Dengan hasil RDP yang menyatakan tidak adanya malpraktik, RS Multazam berharap polemik ini tidak lagi digiring ke arah pembunuhan karakter, melainkan menjadi momentum edukasi publik bahwa dunia medis memiliki mekanisme etik dan hukum yang jelas, transparan, serta bertanggung jawab. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525