Polsek Megang Sakti Pastikan Viral “Penodongan” di Kebun Sawit Bukan Curas.

Table of Contents

 


MUSI RAWAS – Unit Reskrim Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas bergerak cepat menindaklanjuti adanya postingan di media sosial Facebook yang menyebutkan dugaan tindak pidana curas (penodongan) di kebun sawit Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Facebook atas nama Emelda Fitriani dan dibagikan ulang oleh akun Jujusp, yang menyebutkan adanya peristiwa penodongan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H., bersama personel Polsek Megang Sakti, langsung mendatangi rumah korban atas nama Sumanto (48), warga Dusun III Desa Megang Sakti V, sekaligus melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, saat dikonfirmasi Jumat (19/12/2025).

“Benar, menindaklanjuti postingan di media sosial tersebut, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti telah mendatangi rumah korban dan melakukan pengecekan TKP,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana curas (penodongan), melainkan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kejadian berlangsung pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun II Desa Megang Sakti V. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 5826 GV, yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTD).

Adapun kronologinya, sekitar pukul 16.00 WIB korban berangkat ke kebun sawit milik tetangganya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah untuk mencari rumput pakan kambing. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor sekitar 30 meter dari tempatnya mencari rumput, namun kunci kontak motor tidak dicabut dan masih tertinggal di kendaraan.

Sekitar 30 menit kemudian, saat korban hendak mengemasi rumput, korban melihat seorang pelaku sedang mencoba menghidupkan sepeda motornya. Korban pun langsung berteriak “maling-maling”. Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dengan cara diengkol dan melarikan diri.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun terjatuh sehingga pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang SMA Negeri Megang Sakti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 8 juta.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa korban bukan korban curas atau penodongan. Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Megang Sakti,” tegas Kapolsek.(Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525