Tim Gabungan Dari Unit Pidum Satreskrim Polres Mura
MUSI RAWAS – Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan Suhadi (45), pelaku pembunuhan terhadap Ari Winata (29), warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) setelah sempat bersembunyi beberapa hari pascakejadian.
Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun karet milik korban dan pelaku.
Saat itu korban bersama istrinya pergi ke kebun untuk menyadap karet. Tak lama berselang, pelaku juga datang bersama istrinya. Istri pelaku langsung bekerja, sedangkan pelaku memanggil korban menuju batas lahan. Di lokasi inilah terjadi perselisihan terkait sengketa batas kebun yang kemudian memicu aksi kekerasan.
Dalam keadaan emosi, pelaku menembak dan membacok korban menggunakan sebilah parang. Korban mengalami luka berat pada bagian leher belakang kanan sedalam 10 cm (25 jahitan), serta luka pada jari kelingking dan jempol tangan (7 jahitan). Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Naik, namun karena fasilitas tersebut tutup, korban dilarikan ke Puskesmas Jayaloka dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Adi Safwan dan anggota langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar olah TKP. Polisi juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku dan perangkat desa.
Pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.10 WIB, polisi menerima informasi dari Kepala Desa Sungai Naik bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di wilayah Trans SP 10 Desa Sungai Naik. Tim gabungan Polsek BTS Ulu dan Kanit Pidum Polres Mura IPDA Nofrianto, SIP segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masih berada di sekitar lokasi usai kejadian dan kembali ke rumah pada hari kedua, sebelum akhirnya menyeberangi Sungai Musi untuk bersembunyi di kawasan Trans 10.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
1 bilah parang
1 tas hitam berisi pakaian
1 buah topi milik korban
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.(Nasrullah).


