Polres Lubuklinggau Ungkap 45 Kasus Kejahatan dalam Sebulan, Amankan 24 Tersangka Termasuk Residivis 17 Kali Masuk Penjara.

Table of Contents

 





LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan selama satu bulan terakhir dengan capaian signifikan. Sebanyak 45 kasus berhasil diungkap dan 24 tersangka diamankan, terdiri dari kasus curas, curat, hingga curanmor. Rilis digelar di Mapolres Lubuklinggau pada Kamis, 4 Desember 2025.

Salah satu kasus yang menarik perhatian ialah tertangkapnya Can Burge, seorang residivis yang tercatat telah 17 kali keluar masuk penjara dengan berbagai tindak pidana. Kali ini, ia kembali diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Dari tahun 1994 sampai saat ini, macam-macam kasus Pak. Ada berkelahi, mencuri, jambret, menodong dan pembunuhan,” ujar Can Burge di hadapan wartawan saat pres rilis.

Ia berdalih seluruh aksi kriminal yang dilakukan selama puluhan tahun tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. Menurutnya, kesulitan hidup mendorong dirinya kembali melakukan kejahatan.

“Hasil kejahatan buat biaya makan sehari-hari. Karena sekarang zaman sulit, Pak,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja keras Satreskrim Polres Lubuklinggau dan jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

“Dalam satu bulan kami berhasil mengungkap 45 kasus dengan total 24 tersangka, baik itu curas, curat, maupun curanmor. Untuk curanmor saja terdapat tujuh kasus,” jelas Kapolres.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan. Bahkan, salah seorang pelaku diketahui beraksi di delapan titik tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dari para tersangka, polisi turut mengamankan 30 barang bukti, mulai dari sepeda motor, handphone, hingga alat yang digunakan untuk beraksi seperti kunci T dan obeng.

“Untuk curas modusnya kebanyakan jambret, sedangkan untuk curat lebih mengarah ke bongkar rumah. Adapun pelaku curanmor menggunakan alat bantu berupa kunci T,” tambahnya.

Lebih lanjut, laporan tindak kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Polres Lubuklinggau, Polsek Lubuklinggau Utara, Polsek Lubuklinggau Barat, Polsek Lubuklinggau Timur, dan Polsek Lubuklinggau Selatan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lubuklinggau untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan 3C,” tegas Kapolres.

(Nasrullah). 



Tak-berjudul81-20250220065525